oleh

OJK Temukan 1.915 Iklan Perusahaan Jasa Keuangan Langgar Aturan

Jakarta, Lintasnusanews.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK temukan 1.915 iklan perusahaan jasa keuangan yang langgar aturan perilaku pasar industri jasa keuangan. OJK ingatkan perusahaan jasa keuangan agar menaati aturan perilaku pasar atau Market Conduct dalam beriklan.

“Jadi ketika mau launching produk, harus dipikirkan apakah informasi produk yang ringkas ini. Bisa dipahami tidak oleh masyarakat atau calon konsumen. Manfaatnya apa, risikonya bagaimana, biayanya bagaimana, hak dan kewajibannya bagaimana,” ungkap Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dalam siaran tertulisnya di Jakarta (16/07/2020).

Menurut Sarjito, angka temuan ini setara dengan 36,65 persen dari total iklan sektor jasa keuangan di berbagai media dari Januari hingga Juni 2020 yang mencapai 5.238 iklan. Sardjito menyebut, iklan sektor perbankan ditemukan paling banyak melanggar ketentuan, yakni 73 persen. Kemudian disusul industri keuangan non bank (IKNB) 25 persen, dan pasar modal 2 persen.

OJK Temukan 95 Persen Iklan Tidak Jelas Langgar Aturan

Terkait jenis pelanggarannya, sebanyak 94 persen iklan tidak jelas. Kemudian 5 persen iklan melanggar lainnya dinyatakan menyesatkan, dan 1 persen sisanya merupakan iklan yang melanggar karena tidak akurat.

Atas temuan ini, OJK mendorong para perusahaan jasa keuangan untuk memerhatikan kesesuaian iklan dengan produk yang ditawarkan. Agar konsumen tidak kecewa di kemudian hari. OJK temukan pengaduan iklan langgar aturan, yang menyatakan bahwa produk yang dibeli tidak sesuai dengan yang ditawarkan di dalam iklan.

Sebagai regulator, OJK akan terus mengawasi secara ketat Market Conduct perusahaan jasa keuangan demi perlindungan konsumen dan masyarakat. Sardjito tidak akan mengizinkan keberlangsungan perusahaan jasa keuangan yang telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. (osn/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya