oleh

Diduga Ilegal, Kemendag Bubarkan Pelatihan Trading Gamara di Bali

Badung, Lintasnusanews.com – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membubarkan kegiatan pelatihan trading PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara), Sabtu (05/03/2022) di kawasan wisata Kuta Bali. Pembubaran yang menggandeng Bareskrim Polri juga Polda Bali ini diduga perdagangan berjangka komoditas (PBK) tersebut tidak memiliki izin dari Bappebti.

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” ungkap Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison.

Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Aldison menerangkan, kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, atau kontrak derivatif lainnya harus dilakukan atas ijin Bappebti. Karena jika ilegal, berpotensi menjerumuskan dan merugikan masyarakat melalui promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis.

Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus juga komisi, jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan. Pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ujar Aldison.

Aldison memaparkan, Gamara menawarkan paket-paket investasi yang diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Selain itu, denda sebesar Rp10 – Rp20 Miliar sesuai amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Pelatihan Trading Gamara Tawarkan Investasi Sistem MLM

Hal senada diungkapkan Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Menurutnya, setiap pihak yang berkedudukan di Indonesia belum memiliki ijin usaha bursa berjangka juga sejenisnya, dilarang melakukan kegiatan.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan juga pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegas Wisnu.

Wisnu menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara. Dimana telah menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM). Selain itu juga bekerja sama dengan pialang (broker) vat prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal. (rls/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya