oleh

Debt Collector Bisa Dipidana jika Eksekusi Jaminan Salahi Prosedur

Denpasar, LNN – Pelanggaran pidana banyak terjadi saat pelaksanaan eksekusi langsung terhadap jaminan fidusia yang dilakukan pihak perusahaan pembiayaan atau finance melalui eksternal debt collector atas obyek jaminan fidusia.

“Pelanggaran timbul karena dilakukan secara tidak profesional, proporsional dan prosedural,” ucap Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali Kombes Pol. Moch Khozin, Jumat (9/8/2018) di Gedung Rupatama Polda Bali.

Kombes Pol. Moch Khozin dalam sambutannya saat Bidkum Polda Bali mensosialisasikan UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, Perkap No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi dan fidusia melanjutkan, peristiwa ini terjadi sebagai dampak dari adanya cacat perjanjian yang telah dibuat antara debitur dan kreditur.

Debitur kerap tidak melakukan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati, di satu sisi kreditur dalam melaksanakan kewajiban tugasnya tidak berdasarkan hukum.

“Misal, kreditur melakukan intimidasi atau melakukan tindakan anarkis, sehingga mengakibatkan kerugian baik jiwa maupun harta benda bagi debitur,” tambahnya.

Menurutnya, situasi tersebut akhirnya berdampak pada menurunnya kinerja dan produktifitas pelaku usaha yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi perekonomian nasional bahkan Bali.

“Saya berpesan kepada para peserta untuk memperhatikan materi yang disampaikan narasumber, sehingga kita semua dapat memahami isi yang terkandung dalam Undang-undang dan Perkap tersebut,” pesan perwira tiga melati di pundak ini. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya