oleh

Wanita Asal Sumut Disidangkan Akibat Remas Kemaluan Pacar

Denapasar, LNN – Rekha Margaretha (19), wanita muda kelahiran Delitua, Sumatera Utara disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali Selasa (19/11/2019), karena meremas kemaluan (buah zakar) pacarnya Samuel Threzz. Selain meremas kemaluan pacar tanpa sebab, wanita ini juga menghajar korban dengan menggunakan besi bekas tralis sehingga membuat saksi korban mengalami sejumlah luka lebam.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dari Kejari Badung juga menghadirkan beberapa saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus yang menyeret Rekha Margaretha sebagai terdakwa ini berawal saat saksi korban Samuel Threzz mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Saat berada dalam kamar, saksi korban tidur di lantai dengan posisi terlentang. Entah kenapa, terdakwa tiba-tiba mendekat dan langsung meremas kemaluan korban hingga korban kesakitan dan langsung menampar terdakwa.

Tamparan korban mengenai bibir terdakwa. Terdakwa yang mendapat perlawanan mengambil sebuah besi bekas tralis sepanjang 70 cm yang kemudian digunakan mengahajar saksi korban.

“Saat terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan besi, korban sempat membalas dengan memukul wajah terdakwa,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan juga terdakwa.

Terdakwa juga sempat menggigit ibu jari korban hingga berdarah. Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam menghadapi perkara itu, terdakwa hanya dikenakan tahanan rumah. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya