oleh

Divonis 4 Tahun Penjara, Pengedar Narkoba Menangis

Denpasar,LNN – Edy Sucipto (31) harus menikmati hari-harinya di balik jeruji penjara Lapas Krobokan Denpasar Bali. Pasca Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan palu putusan pidana penjara selama 4 tahun, pengedar narkoba ini mengusap air mata sambil menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim I Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Edy Sucipto dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan tuntutan, Rabu (8/01/2020) di PN Denpasar.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima sembari mengusap air mata. Senada, jaksa juga menerima vonis majelis hakim.

Terdakwa diseret ke persidangan setelah ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Rabu (21/08/2019) sekitar pukul 23.05 WITA.

Dia dibekuk saat akan mengantar paket sabu ke sebuah rumah kos di Jalan Teuku Umar No. 222, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,28 gram di saku celana terdakwa.

“Terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ebest, dengan cara diambil dari sebuah tempelan,” sebut jaksa dalam dakwaan beberapa waktu lalu. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya