oleh

Kasus Narkoba: Kuasa Hukum Terdakwa Minta Kliennya Divonis Ringan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Terdakwa kasus narkoba Gede Komang Darma Astika (34) dan Nyoman Nata alias Koming Klaci (33) meminta keringanan hukuman. Hal itu disampaikan kuasa hukum pascadituntut pidana penjara 18 tahun dalam sidang kasus narkoba.

Kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi Edy dalam pembelaan menyatakan tidak sependapat atas dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Iswahyudi tidak setuju diterapkan dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurutnya, sepanjang di luar fakta penangkapan atas diri terdakwa satu di halaman kantor JNE Jalan Danau Poso No. I A Sanur, Denpasar Selatan adalah sebagai dakwaan dan tuntutan yang yang tidak sah dengan alasan sebagai berikut.

Bahwa terdakwa satu Komang Astika mencabut keterangannya dalam BAP di depan persidangan dengan alasan adanya ancaman dan kekerasan. Kasus narkoba yang melibatkan dua pria asal Bali ini pun dipersoalkan kuasa hukum terdakwa.

Kronologis Kejadian

Terjadinya peristiwa pidana yang didakwakan oleh JPU bermula adanya barang berupa paket yang dikirim dari Pontianak. Sebelumnya pada Rabu tanggal (23/10/2019) pukul 15.30 WIB telah ditemukan oleh pihak Avsec di Ruang Kargo Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Saat pemeriksaan X-ray diketahui dugaan barang terlarang. Polisi kemudian menelusuri hingga ke Bali dengan delivery control oleh Ditserse Narkoba Polda Kalbar. Polisi menyelidiki hingga ke JNE Bali di Jalan Danau Poso No. I A Sanur, Denpasar Selatan.

Terdakwa diamankan setelah keluar dari Kantor JNE dengan barang bukti berupa paket yang diduga berisi barang terlarang pada Kamis (24/10/2019).

“Sebelum BAP resmi oleh Penyidik, klien saya sempat bawa ke satu hotel di jalan Sedap Malam untuk diintrogasi.” kata Iswahyudi.

Baca juga: Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara

“Di mana terdakwa I diancam dengan kekerasan dan mendapatkan perlakuan kekerasan secara fisik dalam keadaan wajah ditutup bantal. Dipukuli pada beberapa bagian tubuh hingga sempat mengalami tulang rusuknya patah dengan perut ditodongkan pistol. Disertai ancaman akan ditembak bila tidak mau membantu petugas untuk mencari/menyebutkan siapa pemilik barang,” bebernya.

Selain itu, terdakwa I juga dijanjikan akan dibantu diringankan hukumannya. Apabila bersedia mau menyebutkan nama pemlik dan nama yang menyuruhnya mengambil paket di JNE tersebut.

Karena diancam dan dijanjikan akan dibantu keringanan hukuman, terdakwa I terpaksa menyebut nama I Nyoman Nata alias Koming Klaci.

Terdakwa disuruh menunjukkan keberadaan Koming Klaci, yang akhirnya ditangkap petugas saat ia berada di rumahnya Jalan Rajawali No. 14, Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/10/ 2019).

Pascapenangkapan, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Ditserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan resmi oleh penyidik.

Kuasa Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Narkoba

Lanjut Iswahyudi, meski saat itu kedua terdakwa menolak didampingi pengacara saat diperiksan, namun BAP tetap dicantumkan bahwa didampingi oleh pengacara.

“Sehingga hal itu dijadikan dasar mendakwa dan menuntut para terdakwa di depan persidangan ini,” jelasnya di Denpasar Bali.

Selain itu sebut Iswahyudi, tidak adanya nomer telepon/sim card nomer 0818 05321001 sebagai alat bukti dalam berkas penyidikan perkara.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ada alat bukti berupa nomer seluler 0818 05321001. Yang masuk dalam daftar bukti yang disita. Serta telah diakui dalam dakwaan nomer seluler 0818 05321001 sebagai barang dalam pencarian,” bebernya.

Iswahyudi mengaku, Koming Klaci merupakan penyandang Tuna Aksara sejak dari kecil karena tidak bersekolah. Sehingga tidak dapat membaca dan menulis apalagi menulis dan mengirim layanan pesan singkat kepada Komang Astika.

Iswahyudi selaku kuasa hukum terdakwa I dan II, meminta kepada majelis hakim agar menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak sah dalam pengungkapan kasus narkoba.

“Dan demi hukum, kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim nantinya menjatuhkan putusan yang benar-benar adil. Berdasarkan kebenaran materiil yang terungkap di dalam persidangan,” pungkasnya. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya