oleh

Simpan Hasis, Bule Rusia Segera Disidangkan

Denpasar, Lintasnusanusanews.com – Bule warga negara Rusia bernama Anna Legostaeva (32) yang menjadi tersangka dalam kasus narkotika akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ini setelah setelah penyidik Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Iya betul, terhadap wna tersebut sudah dilakukan tahap dua,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Senin (06/07/2020) di Denpasar.

Kasi Pidum mengatakan, terdakwa yang selama di Bali tinggal di seputaran Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Karena pandemi Corona, bule Rusia ini dititip ke Rutan Polresta Denpasar selama 20 hari kedepan sebelum disidangkan.

Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni jaksa Hevy Yusyantini dan Agus Adnyanya telah ditunjuk untuk menangani perkara ini.

Dalam berkas perkara disebut terdakwa ditangkap petugas kepolisian, Jumat (06/03/2020) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah Mini Mart di seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada perempuan asing mengkonsumsi narkotika.

Lantaran tersangka seorang wanita, polisi meminta bantuan dua warga yakni Maria Ripka Petrosa Angga dan Maulida Agustini untuk menggeledah tersangka.

Dari pemegang paspor dengan nomor 733670315 tersebut ditemukan barang bukti berupa hasis seberat 0,94 gram di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

Sesuai dengan berkas acara, terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya