oleh

Residivis Kasus Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Residivis kasus narkoba I Kadek Rusdi (35), dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.

Majelis hakim dengan diketuai IGP Putra Atmaja dalam amar putusan menyatakan terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.

Perbuatan terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 57,43 gram ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa dengan dipotong masa penahanan, serta denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ucap hakim dalam putusan, Kamis (9/7/2020) di PN Denpasar.

Mendengar putusan hakim, terdakwa yang merupakan residivis dalam kasus sama (narkoba) ini, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima.

JPU Menerima Putusan 12 Tahun Penjara Terhadap Residivis Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 14 tahun juga menyatakan menerima.

Dalam sidang sebelumnya diuraikan bahwa kasus ini bermula dari terdakwa menghubungi Rika Yuliana (berkas terpisah), Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Terdakwa mengatakan akan datang I Gede Agus Edi Mahayana (berkas terpisah) ke kosnya membawa paket sabu. Tak berselang lama datang Gede Agus ke kos Rika di seputaran Padangsambian, Denpasar Barat membawa barang dimaksud.

Dalam obrolan terdakwa juga menyuruh Rika memecah sabu seberat kurang lebih 100 gram tersebut menjadi tiga paket. Saat memecah barang Rika dibantu Retno Purwaningsih (berkas terpisah).

“Setelah dipecah menjadi tiga paket, satu paket seberat kurang lebih 25 gram kemudian diberikan ke Gede Agus,” terang jaksa.

Sehari kemudian, terdakwa kembali menghubungi Rika dan mengatakan akan datang I Gede Darmawan alias Lenong. Di sana terdakwa menyuruh Rika menyerahkan 13 paket sabu untuk ditempel oleh Lenong.

Namun saat Rika, Retno dan Lenong berada di kamar, datang petugas BNN Provinsi Bali melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan di kamar milik Rika, petugas BNNP Bali 9 paket sabu dengan berat 57,43 gram. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya