oleh

Dituntut 15 Tahun, Pengedar Narkoba di Bali Minta Keringanan Hukuman

Denpasar, Lintasnusanews.com – Seorang pengedar narkoba di Denpasar Bali meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, setelah dituntut 15 tahun oleh Jaksa penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria bernama Rangga Triputra itu melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra menjerat terdakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, serta denda sebesar Rp2 miliar jika tidak dibayar diganti pidana penjara 6 bulan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Kimiarsa, Kamis (23/7/2020) di PN Denpasar.

Rangga dituntut tinggi lantaran saat ditangkap ditemukan barang bukti 50 butir ekstasi dan sabu seberat 0,45 gram. Mendengar tuntutan, pengedar narkoba di Bali ini meminta keringanan hukuman melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar.

Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat ia dihubungi oleh seseorang bernama Doni yang menyuruhnya mengambil tempelan 4 paket sabu di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Jumat (21/02/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Setelah diambil, Doni kembali menyuruh terdakwa menempel tiga paket sabu tersebut di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

“Sedangkan yang satu paket dibawa pulang terdakwa ke kosnya,” urai jaksa dari Kejati ini.

Esok harinya, terdakwa dihubungi Doni dan kembali menyuruh mengambil paket ekstasi di Jalan Dewi Sri. Doni juga menyuruh terdakwa memecah paket ekstasi menjadi paket kecil siap edar.

Aksi yang dilakukan terdakwa rupanya diendus petugas kepolisian. Polisi meringkus pelaku saat ia sedang minum kopi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Minggu (23/02/2020).

Guna pengembangan, ia digelandang ke kosnya di Jalan Setia Budi, Gang Jangkong Sari, Kuta, Badung. Petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali menemukan barang bukti 6 plastik bening di dalamnya berisi ekstasi warna warna untuk berbentuk granat, serta satu paket sabu seberat 0,45 gram. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya