oleh

Pengedar 3 Kilogram Ganja di Bali Dituntut 16 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Seorang pengedar narkoba jenis ganja di Bali seberat 3 kilogram dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (6/8/2020). Terdakwa bernama Beni Vebriadi (23) akan mengajukan pembelaan tertulis melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha mendakwa Beni dengan 2 Pasal yakni; 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun terhadap terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkap jaksa Esthar Oktavi dalam tuntutannya.

Jaksa menilai, terdakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Selain itu terdakwa menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Kronologis Penangkapan Pengedar Ganja di Bali

Kasus yang menyeret terdakwa asal Padang, Sumatera Barat ini bermula saat ia menghubungi seseorang bernama Mecki (DPO) untuk meminta pekerjaan lantaran tidak memiliki uang, Senin (16/3/2020).

Dalam percakapan telepon Mecki menawari terdakwa untuk mengambil paket kiriman berisi ganja dan mengantarkan ke suatu tempat sesuai perintah Mecki.

Dua hari berselang atau, Rabu (18/3/2020) terdakwa dihubungi Mecki dan meminta agar tidak mematikan telepon dan bersiap menerima kiriman paket ganja seberat 3 kilogram.

Esok harinya saat berada di Pantai Legian, Kuta, Badung, terdakwa dihubungi pihak kantor jasa pengiriman barang dan memberitahu jika paket akan dikirim ke Jalan Raya Legian. Alamat tersebut sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan Mecki.

Terdakwa lalu mengajak temannya menuju kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket. Usai mengambil, paket ditaruh di bagian depan motor. Namun saat hendak pergi, terdakwa diringkus petugas BNN Provinsi Bali yang telah mengintainya, meringkus Beni pada Kamis (19/3/2020).

“Saat diperiksa, terdakwa mengaku dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu oleh Mecki. Untuk mengambil paket ganja tersebut,” beber jaksa dari Kejati Bali ini. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya