oleh

Memasuki Kenormalan Baru, PN Denpasar Tetap Gelar Sidang Secara Online

Denpasar, Lintasnusanews.com – Memasuki era new normal, Pengadilan Negeri atau PN Denpasar Bali, tetap gelar sidang secara online. Namun demikian, para pengunjung sidang wajib mengisi data protokol kesehatan melalui barcode yang disiapkan.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. H. Sobandi, S.H, M.H mengatakan, memasuki era kenormalan baru, pihaknya mengikuti petunjuk atau pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI.

“Ada surat dari Mahkamah Agung berisi edaran berupa pedoman-pedoman pelaksanaan tatanan new normal. Seperti jika berada di zona merah, maka kerja dibagi dua shift. Namun karena Denpasar bukan zona merah, maka kita tidak menerapkan itu,” ucapnya, Rabu (12/8/2020) di Denpasar.

Baca juga: Tiga Hakim Terpapar Corona, PN Denpasar Tunda Sidang Selama 2 Minggu

Kendati demikian, bagi karyawan di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar yang sedang sakit, dianjurkan untuk bekerja dari rumah atau work form home.

Dijelaskan pula, selain membuat gugus tugas, pihaknya juga terus mengingatkan para pengunjung sidang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Kita ingatkan agar para pengunjung sidang mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan lainnya yang terkait dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: PN Denpasar Kembali Dibuka dan Gelar Sidang Secara Normal

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga jalannya persidangan tetap berlangsung dengan lancar di tengah pandemi Covid19.

Selain menggelar sidang menggunakan sarana video teleconference atau vicon sejak, Selasa (31/3/2020) lalu, jadwal sidang dibagi menjadi dua. Yakni sidang kasus pidana digelar Selasa dan Kamis, sementara sidang kasus perdata dilakukan hari Senin dan Rabu.

Baca juga: Mudahkan Pelayanan, Pengadilan Negeri Denpasar Siapkan Sejumlah Layanan Online

Pengunjung Sidang Online PN Denpasar, Wajib Mengisi Data Kesehatan Melalui Barcode

Pengunjung sidang diminta untuk mengisi daftar kesehatan. Untuk ini, Pengadilan Negeri Denpasar telah menyiapkan barcode di pintu masuk pengadilan.

“Ini yang terbaru. Jadi kalau masuk ke PN Denpasar, pengunjung mengisi data kesehatan melalui barcode,” ucap Sobandi.

Sobandi mengaku, tidak ada perubahan pada proses sidang secara virtual. Sidang kasus pidana digelar Selasa dan Kamis, untuk kasus perdata proses sidang dilakukan hari Senin, Rabu dan Jumat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persidangan perkara pidana hingga malam hari.

Pengunjung sidang juga dibatasi. Dalam sehari, maksimal pengunjung yang berada di lingkungan ke PN Denpasar hanya 90 orang.

“Pengunjung kita batasi 90 orang. Selesai sidang kita minta hakim untuk menyampaikan terutama kepada penasehat hukum agar tidak berlama-lama berada di Pengadilan Negeri Denpasar,” paparnya.

Sebelumnya PN Denpasar sempat mengeluarkan kebijakan yakni menunda agenda persidangan selama dua minggu, 17-31 Maret 2020.

“Sidang hanya digelar untuk perkara pidana yang masa penahanannya menjelas habis,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, Rabu (18/3/2020) lalu.

PN Denpasar Batasi Jumlah Pengunjung

Selain itu, para pengunjung dibatasi masuk ke ruang sidang kendati sidang dilakukan terbuka untuk umum, serta tidak membawa anak-anak ke lingkungan pengadilan.

“Para pihak atau kuasanya agar hadir tepat waktu guna menghindari penumpukan orang,” ujar Sobandi.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menjelaskan, dengan sidang online, jaksa dan hakim berada di ruang pengadilan, sedangkan terdakwa berada di aula LP Kerobokan.

“Di LP Kerobokan disiapkan televisi atau layar besar untuk terdakwa menjalani sidang,” jelasnya.

Dikatakan, tidak semua sidang digelar jarak jauh secara online, melainkan khusus untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan habis.

Ditambahkan, untuk pengunjung sidang juga disiapkan televisi di luar ruang sidang. Ini dimaksudkan agar pengunjung yang sebagian besar keluarga terdakwa tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Sidang secara online terpaksa dilakukan untuk mendukung penerapan social distancing  atau jarak sossial di tengah pandemi Covid19. Meski demikian proses persidangan tidak semaksimal sidang normal, di mana perangkat pendukung banyak ditemui kendala.

“Kalau sidang melalui online, paling banyak hanya bisa menyidangkan lima orang terdakwa, karena sinyal internet sering putus-putus,” ucap salah satu jaksa saat menanti giliran sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Penulis: Agung Widodo

Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya