oleh

Beri Keterangan Berbelit, Hakim Marahi Perempuan Terdakwa Narkotika

Denpasar, Lintasnusanews.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar marahi terdakwa kasus narkotika Mia Chandra Marina (43) karena memberikan keterangan berbelit-belit. Peristiwa ini terjadi saat agenda sidang mendengar keterangan terdakwa pada, Selasa (08/09/2020).

“Jangan berbohong nanti hilang simpati kami. Kamu tiga kali melakukan aksi kok mengaku baru sekali,” ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani dengan nada kesal.

Hakim Ketua Angeliky geram karena pada keterangan awalnya terdakwa mengaku baru pertama kali mengambil tempelan. Namun setelah didesak ia akhirnya mengaku tiga kali menjalankan aksinya.

Hakim bertambah jengkel dan kembali marahi terdakwa karena mengaku belum menerima upah. Setelah berulangkali ditanya, ia akhirnya mengaku sudah pernah menerima upah Rp 500 ribu dari seseorang yang menyuruhnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengungkapkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, Senin (01/06/2020) pukul 00.30 Wita.

Dari tangan terdakwa yang mempunyai satu anak ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,07 gram bruto. Kepada polisi, terdakwa yang kos di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan ini mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kadek Sunar.

“Selama bulan Mei, terdakwa menerima paket sabu sebanyak tiga kali dari Kadek Sunar dan semua sudah habis ditempel,” urai jaksa dalam dakwaan.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika pada dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang narkotika pada dakwaan kedua. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya