oleh

Masuk DPO, Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi di Bali

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat eksekusi terpidana kasus korupsi, Ida Bagus Surya Bhuana (52). Terpidana kasus korupsi PT. Dapen Pupuk Kaltim ini ditangkap di Uluwatu, Kuta Selatan, Kamis (15/10/2020) dibantu tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali.

“Benar, pada hari ini Kejari Jakarta Pusat yang dibantu oleh tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali. Telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi yang berdomisili di Bali,” terang Kasi Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Herlianto.

Luga mengatakan, Ida Bagus Surya Bhuana adalah terpidana 5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PT. Dapen Pupuk Kaltim.

Eksekusi dilakuan berdasarkan Putusan MA Nomor 1230 K/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Di mana dalam putusan itu menyatakan terdakwa Ida Bagus Surya Bhuana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dijelaskan, dalam petikan putusan tingkat kasasi menyatakan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan.

“Terdakwa juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun,” jelasnya.

Kuasa Hukum Terpidana Korupsi Sesalkan Eksekusi Kliennya Tanpa Membawa Salinan Putusan

Di tempat yang sama, Johanes Budi Raharjo selaku kuasa hukum terdakwa sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan. Karena diduga sewenang-wenang melaksanakan eksekusi tanpa dibekali dengan salinan putusan utuh dari majelis hakim.

“Kami sangat menentang upaya eksekusi ini karena jelas-jelas melanggar Pasal 270 KUHAP. Kami sebut melanggar karena jaksa dalam melakukan eksekusi hanya berdasarkan kutipan putusan. Bukan salinan putusan yang utuh dan lengkap,” ucap Budi Raharjo.

Budi mengungkapkan, sebelum kliennya digiring ke mobil tahanan, pihaknya sempat melawan. Dengan minta dan mempertanyakan dasar dari Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi ini.

“Kejaksaan tidak bisa menunjukan dasar dari eksekusi ini, Kejaksaan hanya menjawab bahwa mereka memiliki salinan putusan dari majelis hakim tapi tidak pernah memperlihatkan kepada kita,” tuturnya.

Albert Jackson Korassa yang juga kuasa hukum dari terpidana juga sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan yang dia anggap telah melakukan perbuatan sewenang-wenang.

“Dengan melanggar Pasal 270 KUHP bagi kami ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi kami minta agar masyarakat berani melawan apabila terjadi tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terkait hal ini, langsung diluruskan oleh Kasi Penkum Luga Herlianto. Menurutnya, Kejaksaan bisa melakukan eksekusi meski hanya berdasarkan kutipan salinan.

“Apalagi yang bersangkutan (terpidana) ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi menurut kami eksekusi ini sah secara hukum,” ucap Luga.

Pantauan di Kejati Bali, terpidana Ida Bagus Surya Bhuana bersama kedua kuasa hukumnya terus melakukan perlawanan. Meski oleh petugas terus digiring menuju kendaraan yang akan membawanya ke Bandara Ngurah Rai untuk diterbangkan ke Jakarta. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya