oleh

Setelah 4,5 tahun, Korban Dugaan Pemerkosaan Kembali Diperiksa Polres Sikka

Maumere, Lintasnusanews.com – Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawa umur berinisial EDJ di Sikka NTT yang dipetieskan selama 4,5 tahun, kembali dibuka oleh Polres Sikka. Pemeriksaan kembali korban ini diduga buntut dari gugatan perdata terhadap Kapolres Sikka, yang dilayangkan 13 pengacara di Maumere ke PN Maumere.

Korban datang ke Polres Sikka pada Senin (19/10/2020) didampingi kedua orang tuanya LV dan ATS serta 8 orang tim kuasa hukum keluarga korban. Pemeriksaan dilakukan setelah sidang gugatan perdata di PN Maumere ditunda karena Kapolri selaku tergugat tidak hadir dalam sidang Senin (12/10/2020) yang lalu.

Baca juga: Kapolri Tidak Hadir, PN Maumere Tunda Sidang Gugatan Dugaan Pemerkosaan

Ketua tim kuasa hukum korban Dominikus Tukan menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan ini sebelumnya ditangani oleh penyidik di Polsek Paga pada 23 April 2016. Kasus ini dilaporkan keluarga korban dengan nomor laoran polisi LP/22/IV/2016/Res. Sikka/Sek.Paga.

Korban diperiksa Unit Pelayanan Anak dan Perempuan ( PPA) didampingi ibu kandungnya. Selain itu, ikut mendapingi kroban, dua orang perwakilan kuasa hukum yakni; Paulus Hendry  Caesario Lameng dan Agustinus Haryanto Jawa.

“Klien saya hari ini memberikan keterangan tambahan atas kasus pemerkosaan yang terjadi  4,5 tahun yang lalu di kecamatan Paga,” ungkap Domi.

Domi mengatakan, pemeriksaan tambahan ini untuk mengungkap sejumlah petunjuk, setelah sebelumnya korban telah diperiksa 3 kali pada tahun 2016 lalu.

“Dengan memangil klien kami untuk memberikan keterangan tambahan, maka kami berharap segera mengungkap dan menangkap pelaku. Hal ini agar tidak terkesan pemeriksaan hanya berjalan ditempat,” tegas Domi.

Domi berharap, Polres Sikka segera menangka[ dan menahan pelaku demi kelancaran proses hukum. Karena korban mengalami trauma setelah peristiwa na’as yang menimpa korban.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap, menahan dan memproses secara hukum pelaku tindak pidana atas diri korban. Sehingga jangan ada kesan pemeriksaan jalan ditempat, lalu perkara ini juga berlarut-larut,” harapnya.

Irwasda Polda NTT Janji Tindak Tegas Anggota Polres Sikka Jika Ditemukan Pelanggaran Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan.

Sementara itu, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Drs. Tayip Yulianto yang ditemui secara terpisah, membenarkan adanya pemeriksaan tambahan bagi korban EDJ di bagian unit PPA Polres Sikka.

“Setelah dicek ke bagian reskrim, Kasat Serse membenarkan kalau hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan. Sesuai petunjuk jaksa penuntut umum,” ujar Yulianto.

Yulianto juga mengaku, pemeriksaan tambahan itu dilakukan karena masih ada beberapa petunjuk jaksa penuntut umum yang belum terpenuhi. Sehingga keterangan tambahan korban dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas kasus ini.

Ketika ditanya soal kasus ini yang diduga dipetieskan oleh Polres Sikka, Yulianto menjelaskan bahwa penyidik butuh waktu memenuhi petunjuk jaksa. Namun Yulianto membatah penelantaran kasus pemerkosaan itu selama 4,5 tahun.

“Bukan menelantarkan kasus ini. Tetapi penyidik harus melengkapi petunjuk jaksa yang begitu banyak.  Untuk  menjelaskan petunjuk jaksa yang belum dilengkapi, wartawan bisa menanyakan langsung pada Kasat Serse,” ujarnya.

Yulianto juga membantah adanya tudingan menghilangkan kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur ini. Menurutnya, semua berkas dan barang bukti  hingga kini masih ada.

Yulianto mengaku, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasil Visum, diduga adanya tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Yulianto menegaskan, penanganan kasus yang memakan waktu 4,5 tahun ini bukan kesalahan polisi namun kendala teknis. Namun Yulianto berjanji akan menindak tegas penyidik, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan kasus ini.

“Jika dalam penanganan kasus pemerkosaan ini yang dibiarkan 4,5 tahun lamanya adalah kesalahan anggota saya, maka saya akan menindak tegas,” pungkasnya. (rel/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya