oleh

Kuasa Hukum EDJ Minta Polres Sikka Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Maumere, Lintasnusanews.com –  Usai reka ulang kasus dugaan pemerkosaan di Dusun Welakiro, Desa Wolorega Kecamatan Paga, Sikka NTT, tim kuasa hukum EDJ minta Polres Sikka segera menangkap pelaku. EDJ merupakan korban dugaan pemerkosaan 4,5 tahun silam, namun kasus ini mandek di Polres Sikka selama 4,5 tahun.

“Setelah penyidik Polres Sikka melakukan reka ulang kejadian pemerkosaan dilokasi itu, maka kami minta segera menangkap, borgol, tahan, diproses hukum. Penegasan kami ini tidak main-main,” ungkap Ketua tim kuasa hukum Domi Tukan didampingi Viktor Nekur dan Sondy, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Kapolri Tidak Hadir, PN Maumere Tunda Sidang Gugatan Dugaan Pemerkosaan

Domi menjelaskan, rekonstruksi kasus dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha pada Kamis (22/10 /2020) lalu. Proses reka ulang (rekonstruksi) dikawal ketat 8 orang orang aparat kepolisian, dua diantaranya polwan.

“Kami tiba sekitar pukul 13.00 di lokasi. Saat itu ada 10 orang anggota polisi, 2 orang diantaranya polwan. Sedangkan dua anggota polisi berjaga dipintu masuk menuju kampung kampung korban EDJ,” ujar Domi.

Domi menuturkan, kondisi geografis tempat kejadian perkara (TKP) berada pada lokasi yang terjal. Saat rekontrusi, EDJ menggambarkan secara detail peristiwa yang menimpah dirinya.

Rekontruksi ini dilakukan setelah penyidik memeriksa kembali korban pada Senin (19/10/2020) lalu. Rekonstruksi ini sebagai keterangan tambahan bagi penyidik untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Setelah 4,5 tahun, Korban Dugaan Pemerkosaan Kembali Diperiksa Polres Sikka

Domi juga menambahkan, sebanyak 13 orang kuasa hukum yang akan mendampingi kasus yang dialami  EDJ 4,5 tahun lalu, saat korban masih kelas VI SD. Keluarga korban bersama tim kuasa hukum sebelumnya menggugat secara perdata Kapolres Sikka dan Kapolri di Pengadilan Negeri Maumere.

Namun agenda sidang yang dijadwalkan pada pada Senin (19/10/2020) lalu, ditunda ke tanggal 27 Oktober mendatang, karena Kapolri sebagai tergugat dua tidak hadir. Sementara perwakilan Kapolres Sikka saat itu diwakili kuasa hukumnya, Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang.

Kronologis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sikka

Viktor Nekur, salah satu tim kuasa hukum menuturkan, selama rekontruksi berlangsung, EDJ selaku korban didampingi ayahnya LL. Saat reka ulang, korban mengaku diiming-imingi dengan uang senilai Rp50 ribu, namun ditolak oleh EDJ.

Karena ditolak, pelaku mendekat dan menarik korban secara paksa. Kemudian memperkosa korban dari arah belakang. Selanjutnya, pelaku membalikkan badan korban dan memperkosanya.

“EDJ dalam merekontruksikan kejadian itu sangat detail. Semua pertanyaan penyidik dijawabnya dengan tenang. EDJ bahkan membeberkan, setelah diperkosa ia kembali kerumah dengan medan yang terjal itu. Dan menyampaikan kepada tantanya kalau dirinya sudah habis. Sementara di sekitar pergelangan kaki dan paha tampak darah segar mengalir,” urai Viktor.

Viktor menambahkan, usai memperkosa korban, pelaku mencoba memberikan kembali uang senilai Rp50 ribu, namun ditolak EDJ. Pelaku kemudian mengacam korban, jika  kejadian itu dilaporkan kepada orangtua maka ia akan dibunuh.

“Ancaman itu membuat ketakutan bagi EDJ,” ujar Viktor.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha yang dikonfirmasi Jumat ((23/10/2020), membenarkan telah melakukan reka ulang di TKP.  Menurut Wahyu, reka ulang tersebut sebagai keterangan tambahan atas berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperolehnya pada 4,5 tahun silam.

“Kami akan menindak lanjuti kasus pemerkosaan EDJ ini seusai gelar perkara,”ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, reka ulang dilakukan untuk memastikan posisi korban pada saat kejadian dan memastikan tempatnya. Selain itu, untuk mencocokan bukti-bukti lain yang telah diamankan penyidik. (rel/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya