oleh

92 Ton Amonium Nitrat Dimusnahkan Kejati Bali

Denpasar, Lintasnusanews.com – 92 ton Amonium nitrat (NH4NO3) dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (03/11/2020). Pemusnahan barang bukti perkara kepabeanan itu dilakukan di areal tanah kosong di wilayah Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

“Barang tersebut merupakan barang rampasan negara yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Karangasem,” ungkap Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Agnes Triani, Selasa (03/11/2020).

Triani menjelaskan, pemusnahan dilakukan mengingat amonium nitrat memiliki potensi membahayakan dan dapat mengancam keselamatan.

“Maka dari itu perlu segera dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut,” ujarnya.

Triani menambahkan, pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan. Serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami dan berkompeten menangani pemusanahan amonium nitrat.

Dalam pemusnahan salah satu bahan peledak ini juga dilakukan koordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Polda Bali, Pemeritah Kota Denpasar dan pihak terkait lainnnya.

Untuk memusnahkan 92 ton amonium nitrat di Bali ini, dikemas di hampir 4.000 karung ini terlebih dulu dibuatkan lubang dengan dalam 5 meter, panjang 20 meter dan lebar 10 meter.

Barang kimia berwarna putih tersebut dimasukkan lubang dan disiram air hingga larut, untuk kemudian ditimbun kembali dengan tanah. Hadir dalam acara pemusnahan, Kajati Bali, Kajari Denpasar, Ketua PN Denpasar serta instansi terkait. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya