oleh

Kejati Bali Bali Tangkap I Gusti Ayu Ardani, DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Dermaga Gunaksa

Denpasar, Lintasnusanews.com – Intelijen Kejati Bali bersama Kejari Klungkung dan petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) menangkap I Gusti Ayu Ardani, Kamis (5/11/2020). DPO kasus korupsi pengadaan tanah Dermaga Gunaksa Klungkung ini ditangkap di rumahnya Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai, Denpasar.

Penangkapan ini berdasarkan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Dalam amar putusan MA itu, mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

Terpidana diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proyek pembangunan dermaga dan jalan menuju Dermaga Gunaksa Klungkung tahun anggaran 2007-2008.

“Adapun terpidana I Gusti Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung,” terang Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Luga menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya Ayu Ardhani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung. Namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Luga menguraikan, pada tahun 2018 terpidana mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Selanjutnya, putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar, menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.

Terpidana langsung dibawa ke Rutan klungkung dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya di eksekusi ke Rutan Klungkung

“Tadi sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” papar Luga. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya