oleh

Bule Australia Travis James Mcleod Ditangkap Polisi di Bali

Denpasar, Lintasnusanews.com – Petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara Australia bernama Travis James Mcleod (43). Travis diduga terlibat peredaran narkoba di Bali.

“Dalam penangkapan tersebut kita temukan barang bukti sabu seberat 0,86 gram,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (11/11/2020) di Mapolresta Denpasar.

Penangkapan bermula ketika aparat kepolisian menerima informasi di Jalan Mahendradata Selatan, Gang Robi Wilen, Denpasar Barat kerap dijadikan ajang transaksi narkotika. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian di seputaran TKP perederan narkoba dan mengidentifikasi  pelaku Travis James Mcleod.

Sekitar sepekan melakukan penyelidikan, petugas menangkap dua orang bernama FX Welly (45) Ngurah Mayun (38) di seputaran Jalan Mahendradata Selatan, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kemudian petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sabu dari tangan Welly. Namun kepada polisi, keduanya mengatakan sabu tersebut merupakan pesanan warga asing asal Australia bernama Travis James Mcleod.

Bule yang diketahui tinggal di Bali sejak 2,5 tahun silam ini akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Beraban No 70 X, Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Kepada polisi, bule yang di tempat tinggalnya mengolah tanaman kratom mirip narkotika ini mengaku memesan sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Selanjutnya Simak Video Travis James Mcleod Digiring Polisi

(awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya