oleh

Bayinya Dipisahkan dengan Ibunya Dikembalikan, Ipung Apresiasi Polda Bali

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tangis perempuan muda berisinial RR (24) tak terbendung saat didampingi pengacaranya Siti Sapurah Alias Ipung menerima Bayinya di Polda Bali, Senin (30/11/2020) . Setelah sekian lama berjuang, RR akhirnya kembali bertemu dengan anaknya akibat adopsi tanpa prosedur.

“Kami patut besyukur dan berterimakasih kepada jajaran Polda Bali yang telah bekerja keras. Sehingga bayi ini dapat kembali ke pangkuan ibunya,” kata Siti Sapurah alias Ipung selaku kuasa hukum RR, Senin (30/11/2020) di Mapolda Bali.

Ipung menerangkan, meski bayi telah dikembalikan, pihak keluarga belum mau mencabut berkas laporan polisi terhadap IML, yang selama ini membawa bayi RR.

Menurut Ipung, keluarga tetap menginginkan kasus ini diteruskan dan IML diproses secara hukum. Hal ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Dan yang perlu diingat oleh masyarakat, pengambilan anak hanya berdasarkan surat pernyataan itu tidak boleh. Kalau ini kita biarkan, akan ada bayi-bayi lagi yang akan seperti ini nasibnya,” tegasnya.

Kuasa hukum IML, Ida I Dewa Ayu Dwiyanti saat hadir dalam penyerahan bayi, enggan berkomentar banyak. Karena harus rembuq dengan pihak keluarga IML kliennya.

“Karena mereka mengaku akan berembuk dulu dengan pihak keluarga, jadi kami belum dapat informasi validnya apakah akan dilanjutkan atau selesai hari ini,” ucapnya.

Sementara Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi mengatakan,masyarakat harus berkaca dari kasus ini. Bila ingin mengadopsi anak harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang harus dilakukan untuk mengadopsi bayi yaitu mengajukan permohonan ke dinas sosial. Di sana dinas sosial akan melakukan uji kelayakan apakah pantas calon orangtua ini mengadopsi bayi,” jelasnya.

Menurut Srinadi, calon pengadopsi diberi waktu 6 bulan untuk mengasuh bayi. Jika seluruh proses diikuti dan dianggap layak, pihak dinas sosial akan membantu mengajukan permohonan adopsi ke pengadilan.

“Setelah ada keputusan dari pengadilan, maka hal itu sudah dianggap sah. Nah ini yang harus dipahami oleh masyarakat sebelum mengadopsi bayi,” tegasnya. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya