oleh

Dugaan Korupsi Puskesmas Bola, Kejari Sikka NTT Tangkap Kontraktor dan PPK Proyek

Maumere, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka NTT menangkap kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bola pada Selasa (08/12/2020) lalu. Penangkapan kontraktor berinisial DK  dan PPK berinisial DB itu dalam penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp 540 juta.

“Kami menangkap seorang rekanan (Kontraktor) dan PPK ini karena keduanya merupakan orang paling bertanggungjawab dalam pembangunan Puskesmas Bola.  Sebelumnya kami juga telah memeriksa  20 saksi. Dan juga menghadirkan tiga orang saksi ahli. Keduanya langsung dilakukan penahanan di tahanan Polres Sikka,” ungkap Kajari Sikka, Fahmi, SH.MH, Kamis (9/12/2020).

Kedua tersangka diringkus karena diduga korupsi dana pembangunan puskesmas Bola senilai Rp 540 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain memeriksa 20 orang saksi, Penyidik juga meminta pendapat saksi ahli dari  Politeknik Negeri Kupang dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 3,9 Miliar.

Fahmi juga mengaku, kerugian senilai Rp 540 juta itu merupakam hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sikka. Namun Fahmi enggan menjelaskan aliran dana dalam pembangunan puskesmas itu karena merupakan materi perkara.

“saya minta jangan  bertanya soal materi perkara ya” ujar Fahmi.

Sementara Kadis Kesehatan kabupaten Sikka Petrus Herlimus mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, ia telah melaksanakan tugasnya sesuai regulasi.  Terkait aliran dana dalam pembangunan itu, Petrus mengaku hanya membayar kepada kontraktor sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

“Kalau soal dana kami salurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jadi kami bayar kepada kontraktor sesuai dengan kotrak yang ditandatangani. Sedangkan aliran dana yang lain kami tidak tahu,” ujar Petrus.

Menyinggung soal upah tukang yang belum dibayar hingga saat ini, Petrus menegaskan bahwa upah tukang bukan merupakan tanggungjawabnya. Karena pembayaran tukang merupakan tanggungjawab kontraktor yang menangani pembangunan Puskesmas Bola.

“Soal upah tukang bukan tanggungjawab kadis kesehatan. Itu tanggungjawab kontraktor. Karena pengguna anggaran hanya melakukan kontrak kerja dengan rekanan yang menang dalam proses pembangunan puskesmas Bola tersebut,” pungkasnya. (rel/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya