oleh

Video: Diduga Peras Gadis Open BO di MiChat, Oknum Anggota Polda Bali Dilaporkan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Seorang wanita berinisial MIS (21) melaporkan oknum anggota Polda Bali berinisial RCN ke Bidang Propam dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Jumat (18/12/2020). Korban mengaku diperas dan Iphone miliknya disita pelaku usai menggrebek korban yang tengah menerima pelanggan melalui aplkasi MiChat.

Didampingi kuasa hukummya Charlie Usfunan, korban dimintai keterangannya oleh Bidang Propam Polda Bali dan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepada polisi, korban menceritakan kronologis kejadian saat digrebek RCN dan diminta uang serta jatah bulanan yang harus disetor korban kepada pelaku.

Charlie mengatakan, kliennya diperiksa pertama oleh penyidik Bidang Propam karena pelaku RCN merupakan anggota aktif Polda Bali. Menurutnya, kliennya telah memberikan keterangan dan menyertakan bukti chatting, rekaman transaksi komunikasi melalui telepon dan video call whatsapp.

“Klien kami dimintai keterangan untuk mengkarifikasi pemberitaan yang sudah viral. Jadi untuk mensinkronkan keterangan dari korban. pelaku juga sedang diperiksa di ruangan sebelah, saat korban dimintai keterangan,” ungkap Charlie.

Charlie menjelaskan, kliennya menawarkan jasa seks melalui aplikasi MiChat pada Selasa 15 Desember lalu pada pukul 23.30 malam. Ketika tamu kliennya masuk dan belum sempat berhubungan, oknum RCN mengetuk pintu kamar dan menunjukan kartu anggota polisi kepada korban.

Karena panik dan ketakutan, korban sempat minta kepada pelaku agar tidak ditangkap. Pelaku yang datang sendirian ke kamar korban, meminta pelanggan pulang kemudian menutup pintu. Pelaku kemudian mengancam akan membawa korban ke kantor polisi karena menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat termasuk prostisusi online.

“Propam sudah menyampaikan bahwa itu adalah anggota aktif. Klien saya terpaksa menjual diri karena tekanan ekonomi. Setelah datang pelanggan, mereka belum melakukan hubungan intim tiba-tiba ada yang mengetuk pintu. Dia (korban) buka, ada oknum anggota menunjukan tanda pengenal dan mengatakan, kami akan bawa ke kantor polisi karena ini prostitusi,” jelas Charlie.

Oknum Anggota Polda Bali Meminta Korban Online MiChat untuk Menyetor Jatah Bulanan

Menurut Charlie, korban diminta oleh pelaku untuk melayani nafsunya karena korban takut kasus ini tidak diperpanjang. Namun tak berhenti disitu, pelaku kemudian menggeledah kamar korban dan mengambil uang milik korban sebesar dan menyita Iphone korban.

“Saat itu juga, polisi menggeledah ada uang Rp350 ribu dan mau diminta semua sama oknum polisi ini. Juga Iphone ditahan sama dia (pelaku). Kalau Iphone ini dikembalikan harus membayar Rp1,5 juta. Alasannya kata korban, sebagai jaminan,” jelas Charlie.

Setelah kejadian Rabu (16/12/2020) dinihari, korban kembali dihubungi pelaku keesokan harinya dan mengingatkan korban untuk berbagi rejeki setiap bulan. Namun ironisnya, karena korban mengaku berat dengan angka itu sehingga oknum ini meminta korban untuk terus online MiChat mencari pelanggan.

“Tanggal 17 memberikan setoran Rp500 ribu setiap bulan. Misalnya tidak ditepati maka diganti dengan berhubungan badan. Dia (pelaku) bilang, udahlah kamu kerja saja saya back up. Kalau misalkan ada apa-apa, biar saya yang back up. Seharusnya kamu kerja ini melapor ke polisi dulu. Jadi kalau ada apa-apa, polisi tau,” tutur Charlie menirukan keterangan korban.

Charlie menambahkan, dalam transkasi komunikasi kliennya dengan pelaku terekam jelas bahwa pelaku sempat menawarkan untuk mencarikan pelanggan. Namun korban menolak, sehingga pelaku kembali ingatkan korban berbagi rejeki setiap bulannya.

“Rekaman itu terjadi setelah sehari. Kalau adik punya rejeki, ingat bagi ya. Pelaku juga mengaku akan traktir makan, setelah uang itu disetor oleh korban,” jelasnya.

Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan korban ke Bidang Propam dan penyidik PPA. Namun ketika ditanya apakah pelaku merupakan oknum anggota Polda Bali yang aktif, Direskrim enggan menjelaskan.

“Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan Penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan,” ungkapnya melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (18/12/2020) petang. (tim/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya