oleh

Pelaku Pembunuhan Teller Bank Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan hingga pembunuhan teller bank bernama Ni Putu Widiastiti (25) pada 4 Januari lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Korban dianiaya hingga tewas di rumahnya Jalan Kertanegara, Gang Widura nomor 24, Denpasar Utara.

Tim penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melimpahkan tersangka berinisial PAHP (14) beserta barang bukti.

“Benar, tadi tahap dua kasus pembunuhan teller bank,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta, Senin (11/1/2021) malam.

Meski telah dilimpahkan, penahanan terhadap tersangka yang masih berusia di bawah umur ini tetap dititipkan di rumah tahanan Polresta Denpasar.

Kasi Pidum menerangkan pihaknya memiliki waktu 5 hari setelah itu akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.

“Kita telah tunjuk dua jaksa anak yakni jaksa Widya dan Sasmiti,” bebernya.

Sesuai dengan berkas dakwaan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Kronologis Pembunuhan Teller Bank

Kasus ini bermula ketika pelaku berinisial PAHP (14) yang tinggal tidak jauh dari TKP mendatangi rumah korban, Senin (28/12/2020) dini hari.

Sembari membawa pisau yang sudah disiapkan dari tempat kosnya, pelaku lalu melompat tembok pagar rumah korban.

Setelah masuk rumah melalui jendela belakang, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini lalu bersembunyi di balik pintu. Pelaku lalu naik ke lantai dua rumah korban.

Rupanya kedatangan pelaku diketahui korban. Perempuan muda yang tinggal sendiri ini lalu berteriak maling sebanyak 5 kali.

“Karena korban berteriak, pelaku lalu membekap mulut korban dan menusuknya memakai pisau. Korban sempat melawan dengan merebut pisau pelaku dan berbalik menyerang pelaku,” terang Kasi Pidum.

Meski dalam kondisi luka di tangan, pelaku berhasil merebut kembali pisau dan lalu menikam sekujur tubuh korban hingga korban tak berdaya.

Melihat korban terkapar, pelaku lalu pergi dengan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih serta uang Rp200 ribu milik korban. Oleh tersangka, sepeda motor milik korban sempat digadaikan Rp 3 juta kepada temannya.

“Pelaku sempat mau mengambil handphone korban namun lantaran berisi kata sandi, ia mengurungkan niatnya,” tutur Kasi Pidum.

Pelaku akhirnya dibekuk petugas gabungan dari Polda Bali, Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dan Reskrim Polsek Denpasar Barat di wilayah Buleleng, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 00.40 Wita.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya