oleh

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak EDJ di Sikka NTT, Kejari Maumere Nyatakan Berkas Lengkap

Maumere, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Negeri Maumere Kabuupaten Sikka NTT menyatakan kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur berinisial EDJ asal Paga yang diendapkan 4,5 tahun memasuki tahap P21. Dengan demikian maka kejaksaan menunggu pelimpahan tersangka John dan barang bukti oleh Polres Sikka.

Pernyataan ini disampaikan Kajari Sikka Fahmi melalui Kasi Intel Kejari Sikka Cornelis S. Oematan, Selasa (12/01/2021) di Maumere. Menurutnya, kasus yang ditangani 13 orang kuasa hukum di Maumere itu sudah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Berkas tersangka sudah P21, ini artinya sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Kami tinggal menunggu kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelas Cornelis.

Baca juga: Setelah 4,5 tahun, Korban Dugaan Pemerkosaan Kembali Diperiksa Polres Sikka

Cornelis mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu terkait kasus dugaan pemerkosaan EDJ di Sikka yang sempat menyita waktu 4,5 tahun. Pelaku telah ditahan Polres Sikka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maumere.

Proses ini kata Cornelis, pihak kejaksaan sudah bekerja maksimal. Setelah tersangka dilimpahkan, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan.

“Publik tidak perlu ragu lagi. Kami sudah bekerja sangat maksimal. Kasus pemerkosaan terhadap EDJ yang menyita waktu 4,5 tahun lamanya ini akhirnya  dapat diproses hukum. Tinggal menunggu  pelimpahan tersangka,” tandasnya.

 Baca juga: Kuasa Hukum EDJ Minta Polres Sikka Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Kasus dugaan pemerkosaan EDJ ini sempat diendap selama 4,5 tahun namun berhasil diungkap setelah 13 orang pengacara menggugat Polres Sikka.

Gugatan dilayangkan ke PN Maumere saat mendampingi keluarga korban, atas mandeknya penanganan kasus pemerkosaan terhadap EDJ. Selanjutnya Polres Sikka melakukan rekkonstruksi kasus pemerkosaan di dusun Welakiro Paga pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Rekosntruksi di TKP dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ary Septyan. Kemudian, tim penyidik kembali memeriksa korban didampingi kuasa hukumnya Paulus Hendry Caesario Lameng dan Agustinus Haryanto Jawa. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya