oleh

Diperkosa Saat Masih SD, Siswi SMK di Sikka NTT Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka

Maumere, Lintasnusanews.com –  Pengadilan Negeri Maumere kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan orangtua seorang siswi SMK berinisial EDJ terhadap Kapolres Sikka dan Kapolri. Sidang yang sebelumnya sempat ditunda beberapa kali pada akhir 2020 lalu, menghadirkan saksi yang mengaku ada intimidasi terhadap korban.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Johnicol Richard Frans Sine itu mengagendakan pemeriksaan bukti surat dan saksi pihak penggugat. Saksi pihak penggugat, diajukan oleh Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK) yang terdiri dari 13 pengacara di Sikka.

Saksi penggugat yang berinisial (PR) di persidangan mengaku, orangtua EDJ sempat tinggal di Kampung Kuru, Magepanda sejak tahun 2019. PR mengaku mendengar dari orangtua EDJ berinisial LL bahwa alasan pindah tersebut terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa anaknya.

LL yang merupakah ayah kandung EDJ, korban dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi 4,5 tahun silam di Dusun Welakiro, Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka. LL diketahui tinggal di rumah kerabatnya di Kampung Kuru, karena kerabatnya tengah merantau ke Malaysia.

Saksi PR menuturkan, LL mengatakan bahwa seseorang bernama Tuda yang merupakan keluarga dari pelaku, datang ke rumah yang didiami LL. Kemudian  meminta kepada LL untuk datang menghadap ke Polsek Paga.

“LL (inisial) bilang kalau Tuda datang pagi hari. Dia datang dengan parang ikat di pinggang. Dia bilang ke LL dan Istrinya supaya menghadap ke Pos Polisi di Paga hari Sabtu. Kalau kamu tidak datang, bukan Jhon yang cari kamu tapi saya yang cari. Kamu siap uang berapa banyak,” tutur PR meniru cerita LL ayah EDJ pada Selasa (12/01/2021).

Selain itu, saksi PR juga ditanya seputar aktifitas LL selama menetap di Magepanda. Kepada majelis hakim di persidangan, PR mengaku, LL bekerja sebagai kuli serabutan.

“Kalau ada yang pakai tenaganya untuk kuli orang bayar Rp 50 ribu. Kami juga kalau ada beras 1 dua kilo kami bantu mereka,” ujar PR.

Gugat Kapolres dan Kapolri, Pengacara Siswi SMK Korban Dugaan Pemerkosaan akan Ajukan 4 Orang Saksi

Usai mendengar keterangan saksi PR, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda keterangan saksi penggugat.

Ketua TAHK, Dominikus Tukan usai sidang menjelaskan, pihaknya mengajukan 5 bukti surat yang berkaitan dengan kejadian yang menimpa EDJ. Berbagai upaya ini dilakukan tim hukum yang mendampingi EDJ siswi smk dalam gugatan terhadap Kapolres dan Kapolri.

“Bukti otentik lainnya secara hukum kami tidak ajukan. Karena keterangan dari pihak tergugat bahwa benar ada tindak pidana terhadap EDJ adalah alat bukti yang sempurna. Saksi yang kita ajukan tadi menerangkan bahwa penggugat pindah dari kampung halamannya karena ada ancaman. Dan mereka hidup dalam kesulitan ekonomi,” ungkap Domi didampingi pengacara lainnya, Rio Lameng, Agustinus Djawa, dan Ria Tukan.

Baca juga: Kapolri Tidak Hadir, PN Maumere Tunda Sidang Gugatan Dugaan Pemerkosaan

Domi mengaku, akan mengajukan 4 orang saksi lagi dan bukti surat untuk menguatkan dalil gugatan. Apalagi saat ini berkas kasus dugaan pemerkosaan EDJ telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Maumere, setelah penyidik Polres Sikka memeriksa ulang korban.

Gugatan PHM terhadap Kapolres dan Kapolri dilayangkan LL melalui 13 Pengacara yang tergabung dalam TAHK. Sebab keluarga korban menilai lambatnya penanganan kasus pemerkosaan oleh Polres Sikka NTT. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya