oleh

Pelaku Pembunuhan Bule Slowakia di Sanur Bali Terancam Hukuman Mati

Denpasar, Lintasnusanews.com – Pelaku pembunuhan bule perempuan asal Slowakia, Andriana Simeonova (29) di rumah kontrakannya Jalan Pengiasan III Sanur, Denpasar Selatan Senin (18/01/2021) lalu, terancam hukuman mati. Pelaku ditangkap polisi di tempat kerjanya di wilayah Benoa, Rabu (20/01/2021) lalu.

“Pelakunya bernama Lorens Parera berusia 30 tahun,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (21/1/2021) di Mapolsek Denpasar Selatan.

Kapolresta menjelaskan, pelaku pembunuhan bule slowakia ini dibekuk di tempat kerjanya di daerah Tanjung Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung tak lama setelah jasad korban ditemukan.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan kemarin, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dia mengakui perbuatannya,” tutur Kapolresta.

Kepada polisi pelaku mengatakan, aksi yang dilakukan diawali dengan kedatangannya ke rumah kontrakan korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kedatangan pelaku untuk meminta maaf karena telah membawa sepeda motor milik korban yang merupakan mantan pacarnya.

“Pada saat datang ke TKP, pelaku sudah mempersiapkan pisau untuk jaga diri jika ada perlawanan dari korban, karena antara korban dan pelaku sudah sering ribut,” kata Kapolresta.

Benar saja, di sana terjadi keributan lantaran korban tidak mau memaafkan serta mengusir pelaku dengan menggunakan sapu ijuk.

Pelaku yang emosi lalu mengambil pisau dari kantong jas hujan dan menusukkan ke arah leher serta mengoyaknya hingga korban terluka parah dan tewas bersimbah darah.

Usai melakukan aksinya, pelaku mencuci pisau di kolam. Setelah itu pelaku mengambil handphone milik korban di atas meja dapur dan mematahkannya.

Handphone tersebut kemudian dibuang di sebuah di lahan kosong sebelah rumah korban agar tidak ada yang bisa menghubungi korban.

“Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Untuk ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya