oleh

Jadi Tukang Tempel Sabu, Herlambang Solihin Divonis 8 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Ridwan Herlambang Solihin (30) terdakwa dalam kasus narkotika divonis pidana penjara 8 tahun sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis hakim ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dalam amar putusan diuraikan, terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 17,64 atau 12,05 gram netto. Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, Kamis (21/01/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha. Sebelumnya pelaku menutup pidana penjara 10 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara.

Kronologis Penangkapan Herlambang Solihin

Terdakwa diseret ke pengadilan setelah ditangkap petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di halaman parkir Taman Sport Billiard, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.

Selanjutnya saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1,63 gram brutto di saku celana yang dipakai terdakwa. Selain itu, satu kotak warna putih bertuliskan PANDORA berisi 16 paket sabu dengan berat 6,30 gram brutto di dalam jok sepeda motor milik terdakwa.

Kemudian terdakwa lalu dibawa ke kosnya di Jalan Griya Anyar, Gang Dwi Tunggal, Pemogan, Denpasar Selatan. Petugas kembali menemukan 27 paket sabu dengan berat total 9,71 gram di dalam kotak kacamata milik terdakwa.

“Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 46 paket dengan berat 17,64 brutto,” urai jaksa.

Dari keterangan terdakwa, ia mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Zulfikar yang merupakan narapidana di LP Karangasem.

Narkotika yang awalnya seberat 20 gram diambil di atas selokan Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.  Herlambang Solihin kemudian mengambil, sabu dibawa ke kosnya dan dipecah menjadi beberapa paket siap edar.

“Terdakwa sebelumnya sudah mengambil narkotika jenis sabu kurang lebih sekitar 10 kali sejak 9 Januari 2020. Terdakwa mengaku diberi upah sebesar Rp 50 ribu rupiah sekali tempel dari Zulfikar,” terang jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya