oleh

Edarkan Narkotika, Mantan Napi LP Kerobokan Dituntut 16 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Selama 6 tahun mendekam di Lapas Kerobokan karena terlibat kasus peredaran narkotika tak membuat mantan napi I Nyoman Karyawan (51) jera dan menyesali perbuatannya.

Karyawan kembali ditangkap petugas karena melakukan perbuatan yang sama. Kali ini ia harus menghabiskan masa tuanya di LP Kerobokan setelah dituntut pidana penjara 16 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika.

“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 16 tahun dikurangi masa penahanan. Serta denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (28/1/2021).

Mendengar tuntutan, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Bikini, Denpasar Senin (24/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat di mana terdakwa dikatakan kerap melakukan transaksi narkotika di TKP.

Saat melakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Guna pengembangan, ia lalu dibawa ke kosnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Di sana petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa satu platik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, serta 4 plastik klip berisi 20 butir ekstasi.

Saat diinterogasi, mantan napi narkotika di Bali ini mengaku disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk menempel sabu dan ekstasi. Upah yang diperoleh sekali tempel narkoba sebesar Rp 50 ribu dengan cara ditransfer.

“Terdakwa mengaku sudah menerima upah Rp 2,5 juta selama melakukan aksinya. Uangnya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucap jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya