oleh

Tak Kantongi Izin, Usaha Pelatihan Trading Dihentikan Polisi

Denpasar, Lintasnusanews.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menghentikan usaha pelatihan trading atau jual beli instrumen investasi dalam jangka waktu singkat yang diduga ilegal. Satu orang berinisial AM dimintai keterangan dalam kasus ini.

“Pelatihan ini sama sekali tidak mengantongi izin resmi baik itu dari kementerian maupun dari dinas terkait,” ucap Kanit IV (Tipidter) Satreskrim Polresta Denpasar Iptu M. Reza Pranata, Jumat (29/1/2021) di Denpasar.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya aduan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan dengan terlapor AM.

Tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar lalu menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah villa di seputaran Seminyak, Kuta, Badung, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.

Polisi yang datang bersama lembaga pendidikan tinggi (Dikti) menemukan beberapa orang tengah melakukan aktivitas pelatihan trading.

“Ada sekitar 15 orang saat itu tengah mengikuti pelatihan. Setelah kami bertanya dan pihak Dikti menjelaskan, lalu kami minta agar kegiatan tersebut dihentikan,” terangnya.

Di sana polisi kemudian mengamankan beberapa barang seperti whiteboard, alat tulis dan barang lain yang terkait dengan pelatihan.

Polresta Denpasar Minta Keterangan Penanggungjawab Pelatihan Trading

Selain itu, polisi juga meminta agar AM selaku orang yang bertanggungjawab dengan pelatihan trading datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Rupanya AM tidak terima dengan penghentian pelatihan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia pun melakukan upaya hukum dengan mempraperadilkan polisi atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Terkait hal ini, Iptu Reza menegaskan bahwa saat itu AM tidak ditangkap melainkan diminta datang sendiri ke kantor polisi.

“Tidak ada upaya penangkapan secara paksa, dia kita ajak ke kantor untuk dilakukan wawancara. Dia datang mengendarai kendaraannya sendiri dan tidak satu mobil dengan kepolisian,” tuturnya.

Iptu Reza juga menjelaskan jika barang yang dibawa oleh polisi saat melakukan penghentian pelatihan bukan untuk disita melainkan dititip sementara dan diberi tanda terima penitipan barang.

“Barang-barang yang kami bawa juga bukan disita, namun dititip sementara dan kami beri tanda terima. Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penangkapan secara paksa dan tidak ada penyitaan seperti yang dimaksud,” tandasnya. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya