oleh

Gugat Polresta Denpasar, Praperadilan Usaha Pelatihan Trading Ditolak

Denpasar, Lintasnusanews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan gugatan penanggungjawab usaha pelatihan trading. Praperadilan diajukan AM ke Satreskrim Polresta Denpasar Bali ditolak.

“Iya benar, gugatan praperadilan yang mereka ajukan ditolak oleh hakim,” kata Kanit IV (Tipidter) Satreskrim Polresta Denpasar Iptu M. Reza Pranata saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Menurut Iptu Reza, dengan ditolaknya gugatan praperadilan telah membuktikan bahwa upaya yang dilakukan oleh polisi dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan prosedur.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima aduan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan dengan terlapor AM.

Kronologis Pelatihan Trading Denpasar

Tim Opsnal Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar lalu menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah villa di seputaran Seminyak, Kuta, Badung, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.

Polisi yang datang bersama lembaga pendidikan tinggi (Dikti) menemukan beberapa orang tengah melakukan aktivitas pelatihan trading atau jual beli instrumen investasi dalam jangka waktu singkat yang diduga ilegal.

“Ada sekitar 15 orang saat itu tengah mengikuti pelatihan. Setelah kami bertanya dan pihak Dikti menjelaskan, lalu kami minta agar kegiatan tersebut dihentikan,” terangnya.

Di sana polisi kemudian mengamankan beberapa barang seperti whiteboard, alat tulis dan sejumlah barang lainnya. Barang bukti yang diamankan, terkait dengan pelatihan lantaran penyelenggara pelatihan tak mampu menunjukkan izin resmi.

Selain itu, polisi juga meminta agar AM selaku orang yang bertanggungjawab dengan pelatihan trading datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Rupanya AM tidak terima dengan penghentian pelatihan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia pun melakukan upaya hukum dengan mempraperadilkan polisi atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Tidak ada upaya penangkapan secara paksa, dia kita ajak ke kantor untuk dilakukan wawancara. Dia datang mengendarai kendaraannya sendiri dan tidak satu mobil dengan kepolisian,” tuturnya.

Iptu Reza juga menjelaskan jika barang yang dibawa oleh polisi saat melakukan penghentian pelatihan bukan untuk disita melainkan dititip sementara dan diberi tanda terima penitipan barang.

“Barang-barang yang kami bawa juga bukan disita, namun dititip sementara dan kami beri tanda terima. Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penangkapan secara paksa dan tidak ada penyitaan seperti yang dimaksud,” tandasnya. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya