oleh

Kejati Bali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi di LPD Gerogak Buleleng

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit LPD Gerogak Buleleng. Dugaan tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan (LPD).

Pasca penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di LPD Gerogak.

“Untuk hari ini terdapat 8 orang saksi yang dimintai keterangan untuk ketiga tersangka,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Senin (3/1/2021) di Denpasar.

Delapan orang saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD, KS selaku karyawan kredit LPD.

Ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.

Setelah kas bon terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

Saksi-saksi ini merupakan dari pihak Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng yaitu Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya.

Luga demikian akrab disapa menerangkan, pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang jaksa penyidik yang mendatangi langsung ke Kabupaten Buleleng.

“Adapun saksi yang hari ini dilakukan pemeriksaan yaitu 3 orang berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tuturnya.

Dijelaskan, nantinya kurang lebih 16 orang yang akan dimintai keterangan. Para saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya