oleh

Korupsi Dana KUR, Oknum Pegawai Bank Plat Merah Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Oknum pegawai sebuah Bank BUMN berinisial IBGS (33) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas kasus dugaan korupsi dana KUR.

“Terhadap penetapan tersangka IBGS, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ketut Maha Agung, Rabu (3/3/2021) di Kejari Badung.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan pihak bank tempat tersangka bekerja. Dari Hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya yaitu Kantor Cabang Kuta.

Dugaan korupsi tersebut berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur. Dengan modus operandi, melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.

“Nilai total kerugian akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp 1 miliar,” terang Kajari Badung.

Setelah cukup bukti, oleh tim jaksa penyidik, IBGS selaku marketing di bank tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/2/2021). Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Pegawai Bank Tersangka Korupsi

Terpisah penasehat hukum terdakwa dari Kayana Law Office mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka. Karena menurutnya, kliennya kooperaktif dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Artinya dari sisi situ, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga bahwa akan mengajukan penangguhan penahanan,” ucap kuasa hukum terdakwa.

Ditanya apakah tersangka melakukan dugaan korupsi sendiri, kuasa hukum tersangka menyatakan untuk sementara baru kliennya yang terlibat dalam kasus ini.

Ketika ditanya uang hasil korupsi digunakan untuk apa oleh tersangka, kuasa hukum mengatakan bahwa uang digunakan untuk bermain judi online.

Kuasa hukum tersangka menambahkan, dari total kerugian yang diderita oleh Bank BRI, sebagian telah dikembalikan oleh tersangka dan disimpan di dana kas Bank BRI yaitu kurang lebih Rp 180 juta.

“Sebelum proses itu sudah dilakukan sebenarnya. Karena ini kan pakai kredit topengan, artinya ia mencicil dengan nama orang yang bersangkutan,” tuturnya. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya