oleh

Terima Upah Rp 50 Ribu Sekali Tempel, Pengedar Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Putu Yudiantara (31) terdakwa pengedar sabu, terlihat pasrah setelah terima vonis 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Adnyanadewi, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan. Atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 103,44 gram ini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi masa penahanan, serta pidana denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim, Kamis (17/6/2021).

Mendengar putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan majelis. Selanjutnya JPU Gusti Ayu Surya Yunita yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di kosnya Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 10.45 Wita.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 plastik klip berisi sabu. Barang haram tersebut dibungkus dengan tisu putih dan dililit plaster, serta 4 plastik klip berisi sabu.

Terdakwa dibawa ke tempat kosnya yang lain di Jalan Pulau Ayu Selatan, Banjar, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Setelah geledah, petugas kembali menemukan 18 plastik klip berisi sabu di dalam tas milik terdakwa. Selain itu, satu buah timbangan elektrik, dua plastik klip kosong serta handphone milik terdakwa.

Pengedar sabu yang menerima vonis hakim ini mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Bro (DPO). Setelah menerima barang, ia kemudian memecah dan menempel sabu sesuai perintah Bro.

“Terdakwa menerima upah Rp 50 ribu sekali tempel, serta diberi sabu secara gratis untuk digunakan terdakwa. Terdakwa mengaku menjalankan aksinya sejak bulan Oktober 2020,” urai jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya