oleh

Gelapkan Uang Penjualan Mobil, Oknum Pengacara di Bali Dituntut 5 Bulan Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Oknum pengacara di Bali, R Teddy Raharjdo (57) yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan uang jual beli mobil dituntut pidana 5 bulan penjara. Tuntutan itu dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi dalam sidang secara virtual di PN Denpasar, Kamis (12/8/2021)..

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam melakukan tuntutan.

Di sana disebut tidak ada hal-hal memberatkan. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Bahwa dalam persidangan terdakwa meminta maaf kepada saksi korban bernama Erwandi Ibrahim, dan melalui kuasa hukumnya. Terdakwa juga telah mengembalikan dan menyerahkan sisa uang hasil penjualan mobil kepada saksi korban sebesar Rp 30 juta.

“Bahwa saksi korban telah memaafkan terdakwa dan sepakat untuk berdamai karena saksi korban sudah tidak mengalami kerugian lagi,” beber jaksa.

Mobil Dijual di Bali oleh Oknum Pengacara Seharga Rp 40 Juta

Kasus ini bermula ketika saksi korban datang ke kantor terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Selasa (3/10/2017) silam.

Kedatangan saksi korban untuk membicarakan BPKB mobil miliknya yang hilang dan telah dijadikan agunan utang di sebuah koperasi oleh seseorang yang tidak ia kenal.

Di sana, terdakwa kemudian meminta saksi bernama Ali Samudra untuk mendampingi saksi korban menuju koperasi tempat BPKB dijadikan agunan guna menyelesaikan masalah.

Singkat cerita setelah persoalan dengan koperasi selesai, saksi korban hendak membawa mobil miliknya ke bengkel. Namun saksi Ali Samudra menyarankan agar mobil tersebut dibawa ke bengkel dekat kantor terdakwa.

“Mobil tersebut lalu dititip di kantor terdakwa. Malam harinya, terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan bahwa mobilnya telah dibawa ke bengkel. Dan akan dihubungi lagi setelah selesai diperbaiki,” kata jaksa.

Pada Rabu (4/10/2017), terdakwa menjual mobil tersebut kepada saksi I Gede Oka Winaya seharga Rp 40 juta tanpa sepengatahuan saksi korban.

Di satu sisi karena sudah terlalu lama tanpa kejelasan, saksi korban lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobilnya namun selalu dijawab mobil belum selesai dan alasan lain.

Hingga akhirnya saksi korban diberitahu oleh istrinya jika mobil milik telah dijual. Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa dan terdakwa mengakui telah menjual mobil miliknya.

“Terdakwa kemudian meminta nomor rekening saksi korban dan kemudian mentrasfer Rp 10 juta pada 8 Januari 2018. Setelah itu terdakwa tidak menyerahkan uang sisa penjualan mobil hingga akhirnya saksi korban menderita kerugian Rp 30 juta,” beber jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya