oleh

Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Oknum polisi di Bali bernama I Gusti Ngurah Menara (47) yang terlibat kasus narkoba dituntut 15 tahun penjara dalam sidang virtual PN Denpasar. Menara ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 84,34 gram Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

“Mohon supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin I Putu Suyoga, Kamis (19/08/2021).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus ini bermula ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Putu (DPO). Kemudian meminta terdakwa mengambil tempelan satu paket sabu dengan berat 100 gram. Barang haram itu ditempel di pinggir jalan Bypass Ngurah Rai, kawasan Sanur, Jumat (07/05/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Sabu kemudian dibawa ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence Banjar Jebaud, Desa Bringkit Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan.

Selanjutnya terdakwa memecah menjadi 51 paket dan menyisakan satu plastik klip dengan menggunakan timbangan elektrik. Pecahan sabu masing-masing; berat 1 gram sebanyak 11 paket, berat 0,4 gram sebanyak 14 paket dan 0,2 gram sebanyak 26 paket.

Oknum Polisi Memecah Narkoba Jenis Sabu Sebelum Diedarkan

Setelah itu, terdakwa lalu masukkan masing-masing paket ke dalam potongan pipet warna biru sebanyak 14 paket. Selain itu dalam pipet warna bening sebanyak 11 paket dan pipet warna ungu sebanyak 26 paket.

“Sementara sisanya satu plastik klip berisi sabu beratnya 70 gram belum dibagi oleh terdakwa,” ucap jaksa.

Terdakwa kemudian menunggu perintah dari Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel paket tersebut. Esok harinya, Sabtu (08/05/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Putu untuk menaruh atau menempel sabu di pinggir Jalan Raya Kerobokan.

Terdakwa menempel dua paket sabu di depan Indomaret Jalan Raya Kerobokan, Banjar Kancil, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Setelah itu ia kembali menempel satu paket di lokasi berbeda di wilayah Kerobokan.

Tak berselang lama, terdakwa kembali dihubungi Putu untuk menempel paket sabu di depan sebuah Masjid yang ada di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat.

Usai menempel dua paket sabu, terdakwa beristirahat di depan masjid dengan membawa sisa sabu sebanyak 6 paket yang disimpan di saku kanan dan 3 paket sabu di simpan di dalam helm hitam.

Ketika tengah istirahat, datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yang langsung menangkapnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu yang dibawa terdakwa.

Guna pengembangan, terdakwa dibawa ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Di sana petugas menemukan sebuah kotak hitam di bawah sadel sepeda motor milik terdakwa yang di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening dan 1 plastik klip berisi 32 plastik klip.

“Bahwa total barang bukti yang ditemukan sebanyak 52 plastik klip berisi sabu dengan berat 97,38 gram bruto atau 84,34 gram netto,” jelas jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya