oleh

Kasus Korupsi KUR BRI Kuta, Gede Subamia Dituntut 7 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR BRI Cabang Kuta Bali, Ida Bagus Gede Subamia dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (8/9/2021). Subamia sebelumnya didakwa terlibat tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank plat merah tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 890 juta sekian,” ungkap Kajari Badung I Ketut Maha Agung.

Maha Agung menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Apalagi terdakwa dugaan korupsi KUR BRI Kuta ini dinilai tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian.

Menurut Maha Agung, hal yang memberatkan terdakwa, sampai tuntutan dibacakan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Padahal selama proses persidangan, penuntut umum telah mengimbau terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian.

Selain itu, penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp 237.420.200 yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Cabang Kuta.

Penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya. Penelusuran juga dilakukan terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya