oleh

Pemecatan Karyawan Hotel Nusra Maumere, DPRD Sikka Nilai Majikan Peras Tenaga Karyawan

Maumere, Lintasnusanews.com –  Anggota DPRD Sikka NTT buka suara terkait pemecatan karyawan Hotel Nusra Maumere, Paulus Pensianus yang kini berproses di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anggota DPRD Sikka, Fredi Mboi menilai pemilik Hotel Nusra Maumere memeras tenaga karyawan selama 9 tahun karena mempekerjakannya di dua unit usaha.

“Ini pemerasan terhadap tenaga karyawwan. Bekerja tanpa istirahat, upah yang diterima dibawah UMP. Herannya lagi Koko Rudi (pemilik hotel) ini memberikan pesangon melalui BPJS  ketenagakerjaan. Padahal yuran BPJS ketenaga kerjaan itu  merupakan hak dari karyawan yang dipotong gajinya setiap bulan,” ungkap Fredi geram, Rabu (12/2022) di Maumere.

Baca juga: Diberhentikan Tanpa Pesangon, Karyawan Hotel Nusra Maumere Tuntut Hak

Fredi menegaskan, pemilik hotel Andreas Rudi Lae alias Koko Rudi pemilik Hotel Nusra dan Air kemasan Nusra tidak berperikemanusiaan. Apalagi waktu  lembur pun tidak dihitung dan bahkan hari libur juga Paulus dipaksa tetap bekerja.

Menurut Fredi, hal yang sangat disesalkan termasuk gaji Paulus yang dipotong jika tidak bekerja pada hari libur maupun hari raya.

Sebagai informasi, sejak bekerja tahun 2012 lalu, Paulus diberikan upah oleh Koko Rudi senilai Rp1.100.000 untuk 9 jam kerja terhitung pukul 07.00 – 17.00 Wita. Namun pada bulan Juli 2018, Paulus diminta Koko Rudi untuk bekerja juga di unit usaha lainnya yakni air minum kemasan mulai pukul 17.00-22.00 Wita.

Dengan penambahan jam kerja tersebut, Paulus dijanjikan penambahan upah senilai Rp750.000 sehingga total gaji sebesar Rp1.850.000. Setelah 9 tahun bekerja, Paulus diberhentikan sepihak oleh Koko Rudi pada bulan November 2021 lalu sehingga dirinya meminta pesangon.

Komisi III DPRD Sikka Akan Panggil Pemilik Hotel Nusra Maumere

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sikka Charles Betrandi. Menurutnya, DPRD secara lembaga akan memanggil Rudi selaku pemilik tunggal perusahaan hotel Nusra dan  Air Minum kemasan Nusra untuk dengar pendapat.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, akan mengundang Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka untuk dengar pendapat terkait pengaduan Paulus.

“Pengaduan Paulus selaku karyawan Hotel dan Air Minum Kemasan Nusra Maumere, sudah kami  terima. Dan sudah didengarkan keterangannya. Maka dalam waktu dekat kami akan segera memanggil pemilik serta pihak dinas untuk dengar pendapat bersama komisi III DPRD Sikka,” ungkap Charles.

Charles berjanji, Komisi III DPRD Sikka akan meminta Dinas Ketenagakerjaan agar segera menuntaskan pengaduan Paulus dan membayarkan seluruh hak-haknya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kekurangan gaji  dan uang lembur yang belum diterima dan Paulus harus juga dibayar pihak perusahaan. Dengan kejadian ini, Charles berharap setiap karyawan yang dipekerjakan diperusahaan mana pun wajib mengikuti ketentuan perundag-undangan.

“Yang pasti kami akan meminta pihak perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk dengar pendapat dan meminta agar hak-hak Paulus dibayar tuntas. Wartawan kawal ini kasus, karena merugikan penerima kerja itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Paulus Pensianus diberhentikan sepihak tanpa menerima pesangon pada November 2021 lalu. Karena merasa diperlakukan tidak adil, Paulus mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Kabupaten Sikka. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya