oleh

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya

Jakarta – Lintasnusanews.com – Kepolisian mengumumkan 6 orang tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menewaskan 131 orang pada Sabtu 01 Oktober lalu. Pengumuman tersangka yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, salah satunya Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ungkap Kapolri dilansir detikcom, Kamis (06/10/2022) malam.

Kapolri mengaku, polisi telah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Selain itu, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Para tersangka masing-masing, Direktur PT. LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Selanjutnya, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Sanata Polres Malang berinisial BSA.

Pengumuman para tersangka tragedi Kanjuruhan Malang ini, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi ini diusut tuntas. Jokowi meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

“Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (05/10/2022) lalu.
Sebelumnya terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Arema Malang kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (01/10/2022) lalu.

Aparat kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun. Akibat peristiwa ini, sebanyak 131 orang yang berada dalam stadion meninggal. Data Kementerian PPPA, 33 di antara para korban yang sejauh ini teridentifikasi merupakan anak-anak usia 4-17 tahun. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya