oleh

Sosialisasi 3 tahun, KUHP Baru Jadi Manifestasi Reformasi Hukum

Jakarta, Lintasnusanews.com – Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tanggal 06 Desember lalu akan melalui sosialisasi selama 3 tahun ke depan. KUHP ini merupakan pembaharuan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda yang dibahas di DPR selama 59 tahun.

“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden. Terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” ungkap Kepala Staf Presiden, Moeldoko dalam rakor kementerian lembaga di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Moeldoko menegaskan, KUHP yang baru saja disahkan merupakan satu legacy dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, penting disampaikan ke publik bahwa bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini. Melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Moledoko mengaku, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoax baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan belum adanya pemahaman yang jelas di masyarakat.

“Maka selama 3 tahun masa transisi ini, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.

Sementara Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD mengatakan, pro dan kontra terjadi. Namun demikian pemerintah terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya demokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan tidak menjadi anti-kritik.

“Masih akan banyak yang mengkritik, itu tidak apa-apa. Kita punya waktu 3 tahun untuk berdiskusi nanti. Soal substansinya, jika masih ada yang kurang, silahkan diperdebatkan,” kata Mahfud yang hadir rakor secara daring.

Rapat koordinasi yang digelar di Gedung Bina Graha Jakarta ini juga dihadiri oleh Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto. Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej, dan beberapa perwakilan kementerian dan lembaga lainnya. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya