oleh

Dua Oknum Polisi di Sikka NTT Dipecat

Maumere, Lintasnusanews.com –  Dua orang polisi anggota Polres Sikka NTT dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (09/01/2023). Upacara pemecatan yang dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Rully Junaedi Putra, tidak dihadiri kedua mantan anggotanya.
Salah satunya desersi. Tidak melaksanakan tugas dinas selama tiga bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas,” ungkap Kompol Rully.
Rully menjelaskan, pemecatan terhadap Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Bripol Franklin Thobias Tefbana, telah sesuai prosedur. Menurutnya, kedua anggota Polres Sikka yang dipecat ini melanggar pasal 14 ayat 1 furuf a, PP RI Nomor 1 tahun 2003 yang berkaitan dengan beberapa kasus yang dilakukan yang dilakukan keduanya.
Pemecatan kedua personil kepolisian ini berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 tanggal 28 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kedinasan Kepolisian Negara Kepolisian Republik Indonesia.
Rully juga memastikan, pascapemecatan ini, keduanya tidak lagi menjadi anggota polisi. Oleh karena itu, pemecatan ini harus diumumkan ke publik.
“Keduanya resmi bukan personel Polres Sikka,” tuturnya.
Rully menambahkan, kedua mantan anggota polisi di Sikka yang dipecat ini akan kembali ke masyarakat dan menjadi orang sipil.
“Mulai hari ini, mereka resmi bukan personil Polres Sikka. Dan kami kembalikan kepada masyarakat. Kami juga sebelum melaksakan upacara PTDH ini, mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Alfridus dan pihak Franklin. Diterima oleh pihak keluarga,” jelasnya.
Wakapolres pun berharap, tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Sikka.
“Karena itu saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. Mari kita ambil hikmahnya dan introspeksi diri, agar menjalankan tugas secara profesional penuh tanggung jawab,” ungkap Wakapolres dilansir kompas.com.
Penulis: Roswita Irma Suswanti
Editor: Ambros Boli Berani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya