oleh

Polda Bali Minta Pemprov Awasi Perusahaan Lembaga yang Gunakan Tenaga Kerja Asing

Denpasar, Lintasnusanews.com – Maraknya kasus penyalahgunaan ijin tinggal warga negara asing di Bali, Polda Bali menyurati Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali. Langkah ini dilakukan dalam rangka koordinasi pengawasan tenaga kerja asing yang digunakan oleh perusahaan maupun ormas di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, Polda Bali tengah menyelidiki seorang WNA asal Rusia berinisial KA yang diduga menyalahgunakan ijin tinggal. Oleh karena itu, pihak kepolisian bersurat ke pemerintah sebagai early warning atau peringatan dini akan timbul kasus pelanggaran orang asing.

Pemerintah diminta mengawasi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, baik perusahaan lokal maupun investor penanaman modal asing. Melalui surat itu, Polda Bali berharap pengawasan orang asing di Bali dilakukan secara bersama oleh stakeholder terkait.

“Ya benar, perihal mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” ungkap Satake, Rabu (03/05/2023).

Menurut Satake, penyelidikan yang dilakukan Polda Bali terhadap bule Rusia tersebut karena adanya dugaan KA tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing. Namun menurut Satake, surat yang dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Priovinsi Bali itu merupakan klarifikasi biasa.

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menjelaskan, rujukan surat tersebut berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023.

Hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan salah satu lembaga organisasi masyarakat mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). AK juga diduga membangun Organize Crime di Bali.

Dinas Tenaga Kerja Pantau Tenaga Kerja Asing di Bali

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menjelaskan kewenangan menerbitkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) prosesnya melalui online. Sesuai dengan regulasi Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang Penggunaan tenaga Kerja Asing.

“Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT. Kalau sosial, bisa yayasan sosial, pendidikan dan komersial bisa seperti itu,” ucapnya.

Menurut Kadis, Disnaker daerah hanya berwenang untuk pembayaran kompensasi Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterungnya.

Sedangkan penerbitan izin kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, Kadis menyebut, Disnaker memiliki akses melihat jumlah pengguna tenaga kerja asing di masing-masing wilayah.

“Kami memantau kalau sudah diapprove maka bisa dilihat ada TKA dari kapan sampai kapan,” ujarnya.

Daerah kewenangan saat perpanjangan tapi tidak menerbitkan izin. Oleh aturan hanya dalam retribusi pemberi kerja harus membayar dana kompensasi sebesar 100 USD per bulan, dibayarkan pemberi kerja.

“Yayasan berbadan hukum yayasan kesehatan tidak komersil bisa diatur bebas dana kompensasi berdasar rekomendasi. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya