oleh

Buang Bayi Bandara Bali, Selebgram Peragakan 20 Adegan Rekonstruksi

Denpasar, Lintasnusanews.com – Selebgram asal Semarang Jawa Tengah, Zhafira Devi Liestiatmaja (28) menjalani rekonstruksi kasus buang bayi di kawasan Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat (03/11/2023). Sebelumnya pelaku membuang bayi setelah melahirkan dan kabur ke Semarang pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu.

Rekosntruksi dilakukan aparat Polres Kawasan Bandara dan salah satu hotel di kawasan wisata Legian, untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Sebanyak 20 adegan diperagakan mulai dari tempat melahirkan toilet hotel yang mengungkap bayi naas tewas di kloset hotel.

Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh tersangka di dalam hotel, yang berada di wilayah Legian. Sementara 6 adegan lainnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam rekosntruksi itu, 2 adegan lainnya diperagakan oleh para saksi.

“Kasus pembuang orok bayi oleh wanita asal Semarang Jawa Tengah ini telah dilakukan reka ulang, Jumat kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, Sabtu (04/11/2023).

Semua adegan kasus buang bayi yang diperagakan selebgram Zhafira Devi Liestiatmaja didampingi kuasa hukum pelaku dan tidak ada bantahan. Reka ulang dilakukan pelaku dengan bantuan penyidik yang membacakan naskah reka ulang sesuai berita acara pemeriksaan.

“Tidak ada pengurangan dan penambahan. Sesuai dengan keterangan,” jelas Rionson.

Rionsin menjelaskan, pelaksanaan rekontruksi ini dilaksanakan untuk mendapatkan kesesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP. Ia juga menambahkan, polisi telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus ini.

“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

3 komentar

Berita Lainnya