oleh

Polres Bandara Ngurah Rai Bali Tangkap Sekuriti Restoran

Denpasar, Lintasnusanews.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menangkap seorang sekuriti restoran berisinial INW (45), Minggu (30/11/2023) malam. Polisi mengamankan barang bukti narkoba 0,28 gram bruto dari tangan pelaku saat menempel sabu di tiang listrik di kawasan Jimbaran Bali.

Penangkapan INW merupakan pengembangan informasi yang diterima anggota Satres Narkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

“INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP. I Wayan Selamet seijin Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Selasa (07/11/2023).

Berbekal ciri-ciri pelaku yang diterima dari masyarakat, anggota Satres Narkoba membuntuti pelaku sejak dari Jalan Kampus Unud hingga TKP. Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Sebuah bungkusan plastik kristal bening yang didugan sabu ditemukan dibawah tiang listrik. Selain itu, dalam satu bungkus rokok terisi potongan pipet berwarna hitam.

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp. 350.000,” ungkap Selamet.

Menurut Selamet, pelaku juga mengaku mulai mengkomsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga kecanduan.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu juga denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekuriti restoran ini ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai. (ed0)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya