oleh

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Alat Bantu Seks

Badung, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali memusnahkan barang bukti narkoba dan alat bantu seks dari 126 perkara periode Juni – Oktober 2023, Rabu (22/11/2023). Barang bukti senilai Rp 1,2 miliar ini, merupakan hasil rampasan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetaap.

“Dalam suatu proses penegakan hukum penanganan perkara pidana itu, ada rangkaian penyidikan, penuntutan dan putusan hakim. Salah satunya ya barang bukti. Nah ada yang dikembalikan kepada yang berhak, ada yang dirampas negara dan ada juga yang dimusnahkan,” jelas Kejari Badung, Suseno usai acara pemusnahan di Kantor Kejari Badung, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Pungli Penerimaan Pegawai Non ASN, Kejari Badung Tetapkan 1 Tersangka

Barang bukti jenis narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator mobile. Sementara alat bantu seks dan pakaian dibakar di halaman kantor Kejari Badung. Namun barang bukti handphone dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin potong.

Suseno mengaku, barang bukti ini didominasi kasus narkotika berupa ganja 3.109 gram, tembakau sintetis 22,22 gram, esktasi 1175 gram. Selain itu, sabu-sabu 249,27 gram, kokain 246, 61 gram, hasis 335,26 gram, psikotropika sebanyak 70.674 butir.

“Total dari nilai psikotropika narkotika tersebut, Rp1.288.149.000. Kita musnahkan sehingga ini sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat, terkait dengan proses penuntasan perkara pidana,” jelasnya.

Sementara barang bukti lain berupa alat kesehatan yang tidak berijin merupakan sitaan perkara pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar berupa obat kuat, dildo dan alat bantu seks menyerupai boneka wanita, dipasarkan secara online dan ilegal.

“Barang-barang tersebut merupakan tindakan kejahatan ITE, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Jadi berbagai macam jenis perkara di wilayah Kabupaten Badung ini memang cukup kompleks dan variatif,” ujarnya.

Barang bukti sitaan ini merupakan sitaan dan limpahan kasus dari Polresta Denpasar, Polres Badung, Beca Cukai dan Imigrasi. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar

Berita Lainnya