oleh

Vonis Ringan Diduga Jadi Penyebab Peredaran Narkoba di Bali Masih Tinggi

Denpasar, LNN – Kerja keras aparat kepolisian serta BNN Propinsi Bali dalam pemberantasan narkoba di wilayah Bali tampaknya belum memberikan efek jera maksimal. Pasalnya, salah satu faktor maraknya kasus peredaran gelap narkotika di Bali tak lepas dari vonis ringan yang diterima para pelaku baik pengedar maupun bandar.

“Kalau di bawah kelas-kelas itu, perlu dipertimbangkan lagi, supaya diperberat hukumannya. Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, kan sudah mengatur seperti itu. Vonis yang dijatuhkan minimal, bukan maksimal. Namun demikian, saya tidak akan mencampuri masalah itu (vonis ringan),” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa saat ditemui usai mendampingi Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol. Adhi Prawoto dalam kegiatan layanan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dan agen pemulihan.

Menurut Brigjen Suastawa, kasus narkotika ada beberapa hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal. Untuk kasus narkoba yang masuk dalam kategori kelas 1, minimal hukuman 4 tahun, kelas 2 minimal 2 tahun, dan untuk kelas 3 minimal hukuman yang dijatuhkan 1 tahun.

Disinggung belakangan terjadi kecenderungan peningkatan dari yang semula pemakai menjadi pengedar atau bahkan menjadi bandar, Brigjen Suastawa mengungkapkan hal itu terjadi karena uang.

“Dia dulunya uangnya habis dipakai beli, dan kemudian mengerti mencari uang dengan menjadi pengedar gampang, berubahlah dia. Ngerti pangsa pasar, ngerti rekanan, ngerti sindikasi luar, makanya dia menjadi kurir atau bandar,” paparnya. (AW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya