oleh

RUU Perampasan Aset “Game Changer” Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Lintasnusanews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting untuk memastikan koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsi. Sehingga paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang masih berkutat pada konsep “follow the suspect”, harus segera diimbangi dengan paradigma “follow the money”.

“RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi.” ungkap Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yusuf Hakim Gumilang, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Yusuf mengatakan, undang undang ini nantinya memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana lebih cepat. Tanpa menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset,” ujarnya.

Yusuf mengakui RUU tentang Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun dengan aturan hukum yang progresif tersebut, dapat membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.

‘Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal,” kata Yusuf.

Yusuf menegaskan, undang-undang ini tidak hanya sebagai legacy berharga pemerintah saat ini. Namun juga akan membangkitkan optimisme, Indonesia bisa lebih baik kedepannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Untuk itu, di hari anti korupsi sedunia ini, mari seluruh lapisan masyarakat menyuarakan aspirasinya. Untuk mendorong DPR bersama dengan pemerintah segera membahas, dan menerbitkan RUU perampasan aset,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam upaya pemberantasan korupsi segera diselesaikan. Dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023) Presiden menyebut, Undang-Undang Perampasan Aset sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera.

Selain itu, Presiden juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya