Denpasar, Lintasnusanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap 6 orang pelaku kasus narkoba dan mengamankan 8 kilogram ganja selama dua bulan terakhir. Barang haram ini diduga dipasok untuk perayaan malam tahun baru di Bali.
“Ganja 8.081,39 gram netto. Shabu 95,5 (gram), Ekstasi 159 butir. Nyawa generasi muda diselamatkan mencapai 1.870 jiwa,”ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Raden Nurhadi Yuwono, saat jumpa pers, Kamis (28/12/2023).
Para tersangka diamankan selama periode bulan November hingga Desember 2023. Barang bukti narkoba ini diperkirakan menyelamatkan 1.870 nyawa dari bahaya Narkoba.
Raden menjelaskan, 6 orang tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial JE (27), BL (24), FA (32), AP (21), MA (27), dan RL (21). Tersangka pengedaran ganja diduga jaringan antarpulau Medan-Bali.
Pelaku JE ditangkap pada (18/11/2023) di Jalan Majapahit, Banjar Plasa, Kelurahan Kuta, Badung. JE menyamarkan pengedaran narkoba menggunakan jasa kurir kain adat.
Selanjutnya penangkapan BL (30/11/2023) di Jalan Bhineka Jati Jaya, kawasan wisata Kuta. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 939,97 gram ganja.
Kemudian penangkapan FA (8/12/2023) di Jalan LBC Sunset, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita 95,5 gram sabu, dengan modus pengedaran berafiliasi dengan jaringan distribusi, menggunakan metode patching untuk distribusi skala kecil.
Petugas BNN Bali juga menangkap AP pada (18/12/2033) di Jalan Raya Munggu-Kapal, Kecamatan Kediri, Tabanan. Barang bukti yang disita berupa 610,83 gram ganja. Modus Operandi, menerima kiriman dari Medan, menerima pembayaran untuk kemudahan pengangkutan.
Sementara penangkapan MA pada (21/12/2023) di Jalan Puri Mumbul Permai, kawasan Jimbaran. Petugas BNN menyita 159 butir ekstasi, dengan modus operandi menggunakan jasa kurir dan ekstasi disamarkan sebagai kopi Robusta.
Kemudian penangkapan RL (23/12) di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana (Unud) Jimbaran. Petugas mentita barang bukti ganja seberat 2.062,35 gram. Modus operandi menggunakan jasa kurir, menyembunyikan obat-obatan terlarang dalam pakaian bekas.
BNN Gelar Program Kampanye Anti Narkoba
Raden mengaku, BNNP Bali telah melakukan upaya untuk mewujudkan program P4GN sepanjang 2023 dan mengedepankan rehabilitasi. Sepanjang 2023, jumlah pecandu atau korban penyalahguna yang secara sukarela melapor diri untuk direhabilitasi mencapai 410 orang.
Rehabilitasi dilakukan di Kantor BNNP Bali dan BNN Kabupaten/kota, serta Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat dan Rumah Sakit Pemerintah. Dari total 410 orang pecandu tersebut, 266 orang merupakan warga Indonesia dan 144 orang Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan data BNN Bali, sebanyak 180 orang pecandu mendapatkan layanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bagi penyalahguna yang melapor diri apabila menggunakan fasilitas BNN, mendapatkan layanan rehabilitasi secara gratis dan tidak dituntut pidana.
Raden mengatakan, sejumlah masyarakat memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di wilayah Desa Bersinar. Untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan, dengan total sebanyak 36 orang. Berdasarkan penilaian indeks kapabilitas rehabilitasi, BNN Provinsi Bali mendapatkan penilaian dengan kategori A dengan nilai sebesar 38,6.
Sementara indeks kepuasan masyarakat, BNN Bali memperoleh skor 3,79 dengan kategori sangat baik. Upaya menekan minat masyarakat terhadap narkotika tidak akan maksimal, jika tidak dibarengi dengan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
“Sampai 2023 ini, di Bali sudah ada 47 Desa Bersinar,” ujarnya.
Desa-desa tersebut terus diberikan advokasi dan pembinaan untuk menjaga wilayahnya masing-masing dari peredaran narkoba. Menariknya, advokasi tersebut diberikan bagi desa adat untuk menyusun Perarem (peraturan desa adat) anti narkoba.
140 Desa Adat Bali Miliki Perarem Anti Narkoba
Pararem Anti Narkoba merupakan gagasan BNN yang memanfaatkan kearifan lokal di Bali. Peraturan itu mengatur tentang hukum adat bagi pelaku penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di masing-masing Desa Adat.
Mantan Kepala BNNP NTT itu juga mengaku, saat ini sudah ada sebanyak 140 Desa yang memiliki pararem anti narkoba. Adapun bentuk-bentuk sanksi yang diberikan kepada krama atau warga desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya, sanksi ngayah dan bersih-bersih di pura kahyangan tiga desa setempat.
Selain itu, sanksi denda beras untuk diserahkan ke desa dan sanksi harus menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa. Dengan demikian, diharapkan mampu menekan penyalahgunaan narkoba, yang sudah mulai masuk ke wilayah pedesaan.
Berbagai upaya BNN Bali dalam menekan peredaran narkoba termasuk Kompetisi Shooting Against Drugs, Gema War on Drugs yang melibatkan sebanyak 3,6 juta peserta. Kompetisi juga kampanye itu, memecahkan rekor MURI. Kemudian, kampanye war on drugs di GWK Jimbaran yang melibatkan ribuan masyarakat dan komunitas otomotif dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Tak hanya itu, kegiatan Sing Against Drugs Bali International Choir Festival, BNN Run, serta kuliah umum di kampus-kampus wilayah Bali. Sehingga, pesan perang melawan narkoba bisa tersampaikan secara luas di masyarakat khususnya di kalangan generasi muda.
Berbagai program dan kampanye itu memperoleh rata-rata indeks ketahanan keluarga anti narkoba di wilayah Bali dengan nilai 88,265. Dengan kategori tinggi dan rata-rata indeks ketahanan diri remaja wilayah Bali yang juga mendapat nilai 55,87 dalam kategori sangat tinggi.
“Serta rata-rata indeks kemandirian partisipasi masyarakat sebesar 3,48 dengan kategori sangat mandiri,” pungkasnya. (boy)
Komentar