oleh

Imigrasi Bali Usir Investor Bodong Warga Negara Kazakhstan

Denpasar, Lintasnusanews.com – Imigrasi Denpasar Bali mendeportasi seorang investor bodong warga negara Kazakhstan atas nama Kirill Kuzmyak. Kirill diusir keluar Bali karena menyalahgunakan izin tinggal menjadi pelatih renang.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan, Kirill masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor. Oleh karena itu, yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Selain itu, nama Kirill juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 Jo. 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Pagi ini pukul 10.00 WITA, WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dengan Penerbangan Malindo Air nomor penerbangan OD178, dengan tujuan Denpasar – Kuala Lumpur – Singapura – Mumbai – Almaty. Dikawal secara ketat oleh petugas,” jelas Tedy.

Menurut Tedy, para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal ini merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan yang tegas.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian. Termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegasnya.

Tedy juga menyebutkan, pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian. Agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (edo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya