Denpasar, LNN – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut tanaman Kratom lebih berbahaya dari narkoba jika disalahgunakan. Bahkan bahayanya 10 kali lipat dibanding ganja.
Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI Yunis Farida Oktoris Triana mengatakan, melihat efek bahaya yang ditimbulkan tanaman tersebut, pihak BNN mendorong Kementerian Kesehatan RI untuk memasukkan tanaman Krratom ke dalam jenis narkotika golongan 1.
“Kebetulan kami mengikuti diskusi dengan Kementerian Kesehatan terkait tanaman Kratom. Kratom memang membahayakan bilamana disalahkangunakan. Bahaya Kratom 10 kali lipat dari ganja,” ucapnya dalam suatu kegiatan di Denpasar, Jumat (26/07/2019).
Farida menambahkan saat ini tanaman Kratom banyak ditemukan di daerah Kalimantan Barat. Di sana Kratom digunakan untuk menahan abrasi sungai atas pengetahuan Kementerian KLH.
“Kita harus siap siaga. Karena BNN yang menjadi vocal poin untuk penyalahgunaan, jangan sampai sekian tahun yang akan datang akan terbelenggu dengan Kratom, seperti terbelenggu oleh ganja,” terangnya.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengungkapkan, salah satu senyawa yang ditemukan dalam kandungan Kratom adalah opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian.
Pemerintah Amerika Serikat bahkan menyebut penggunaan daun tersebut memicu puluhan kasus kematian di negaranya. FDA mendesak pembatasan lebih besar lagi terhadap penjualan Kratom menyusul masih ada 43 negara bagian AS yang melegalkan konsumsi daun tersebut. (AW)
Komentar