Ambon, LNN – Aparat Kepolisian Polres Buru, Maluku, meringkus 7 orang pengolah emas di wilayah Namlea, Kabupaten Buru, Propinsi Maluku, Sabtu (27/07/2019). Mereka ditangkap karena diketahui memiliki bahan kimia berupa Mercury tanpa ijin atau ilegal.
“Barang bukti yang telah kita amankan yakni, 22 unit tromol, 4kg mercury, satu unit mesin Yanmar 8,5kg, satu buah bola angin, 43 karung material emas siap olah, 115 gram emas murni, 45 gram emas bercampur mercury, 24 tali fanbel, satu set alat pembakar emas, 2 buah timbangan serta 66 buah peluru tromol,” ungkap Wakapolres Buru, Kompol Bachri Hehanussa, saat dikonfirmasi Minggu (28/07/2019).
Ketujuh pengelola tersebut masing-masing; Misri (65) sebagai pemilik tromol atau alat pengolah material tanah yg mengandung material emas; Oman (59), Rendi Sangadji (18) dan Hamsari (45) adalah pekerja tromol. Sementara Sumartin (35), Ade Jamhari (46) dan Suhendi (48) adalah pemilik material.
Wakapolres mengatakan, para pelaku ditemukan oleh kasat intelkam Polres Pulau Buru, AKP Robi Hehanussa bersama team Satuan Intelkam, sedang melakukan pengolahan emas menggunakan mesin tromol di sebuah gudang milik saudara Masri di Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru.
Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan Polres Buru, sumber material yang diolah adalah emas dari lokasi tambang gunung Gogorea dengan jumlah 70 karung. 70 kantong karung itu telah diolah sejak Jumat 26 Juli 2019 kemarin.
“Dari hasil olahan material itu, diperoleh sebanyak 115 gram emas murni dan 45 gram emas bercampur mercury. Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Mapolres Buru untuk diptoses lanjut,” pungkasnya. (Erfan)
Komentar