oleh

Polsek Alok Bekuk Buronan Bandar Kupon Putih

Maumere, LNN – Tim Reskrim Polsek Alok, Kabupaten Sikka, NTT, membekuk seorang bandar judi Kupon Putih (KP) di wilayah hukum Polres Ende, Jumat (02/08/2019). Pria bernama Andre itu kabur saat penggrebekan di Jojo Mart, Maumere dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Januari 2019 silam, namun berhasil dibekuk bersama 2 orang pelaku lainnya.

“Pada saat Andre ditangkap, dua orang pengecer sedang menyetor angka-angka KP kepada tersangka Andre. Dua pengecer tersebut juga ikut ditangkap,” ungkap Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang, Jumat (02/08/2019) di Maumere.

Rickson menjelaskan, tersangka Andre awalnya ditangkap pada (28/01/2019) disamping Jojo Mart bersama dua rekan lainnya berinisial GG dan MM yang berperan sebagai pengecer KP. Sementara Andre berperan sebagai pengepul KP namun berhasil kabur saat hendak dibawa ke Mapolsek Alok.

Barang bukti yang berhasil diamamankan polisi saat penggrebekan masing-masing, 1 lembar kertas rekapan bertuliskan angka angka, 2 buah HP merk Samsung dan Oppo, 1 unit sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang uang tunai sebesar Rp. 132.000.

“Barang bukti yang berjasil disita dari tersangka diantaranya, uang, HP dan kendaraan bermotor. Saat ini Andre sedang dimintai keterangannya oleh penyidik untuk di proses lebih lanjut,” ujar Rickson. (Iqbal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya